• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Tambang Rusak Raja Ampat, Aleg PKS Desak Usut Tuntas dan Pulihkan Ekosistem

Muh Haris soroti kerusakan lingkungan di Raja Ampat akibat tambang nikel, desak pemerintah bertindak tegas pulihkan ekosistem yang rusak.

musa by musa
07/06/2025
in Nasional
0
raja ampat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor, Jakarta – Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel di Raja Ampat memicu reaksi keras dari DPR RI. Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi PKS, Muh Haris, menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak pemerintah untuk bertindak tegas.

“Raja Ampat adalah warisan ekologis dunia, dan kerusakan akibat tambang merupakan pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan masa depan lingkungan Indonesia. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas para pelaku,” tegas Muh Haris di Jakarta, Sabtu (7/6).

Bukti Pelanggaran Kian Menguat

Investigasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan sejumlah pelanggaran berat oleh beberapa perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Temuan tersebut mencakup:

  • Aktivitas tambang di luar izin lingkungan.
  • Pembukaan kawasan hutan tanpa izin.
  • Pencemaran air dan pesisir akibat sedimentasi.

Empat perusahaan yang disorot antara lain PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Beberapa di antaranya juga kedapatan beroperasi di pulau kecil, yang secara hukum dilindungi dari kegiatan ekstraktif.

Langgar UU dan Putusan MK

Haris menekankan bahwa kegiatan tambang di pulau-pulau kecil melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga bertentangan dengan Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 tentang perlindungan hak masyarakat adat atas wilayahnya.

“Kegiatan tambang di pulau-pulau kecil seperti ini jelas melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta bertentangan dengan Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran moral terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar Haris.

Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, Haris menyebut Komisi XII DPR akan meminta laporan resmi dari KLHK dan Kementerian ESDM. Mereka juga akan mengunjungi langsung lokasi tambang di Raja Ampat.

Dorongan untuk Moratorium dan Rehabilitasi

PKS mendesak pemerintah mencabut izin tambang yang melanggar hukum, menghentikan seluruh aktivitas di kawasan konservasi, serta melakukan rehabilitasi ekologis secara konkret. Haris juga menekankan perlunya keterlibatan masyarakat lokal dalam proses pemulihan.

“Kami mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mencabut izin perusahaan yang melanggar, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah konservasi, serta memastikan adanya pemulihan lingkungan (rehabilitasi ekologis) yang konkret dan melibatkan masyarakat lokal,” tambahnya.

Alternatif Ekonomi Ramah Lingkungan

Selain penindakan, Haris menilai penting bagi pemerintah untuk mengembangkan ekonomi alternatif yang berkelanjutan. Salah satu opsi adalah ekowisata berbasis masyarakat, yang sudah terbukti berhasil di sejumlah wilayah Indonesia timur.

Lindungi Warisan Tak Tergantikan

Raja Ampat adalah rumah bagi lebih dari 1.500 spesies ikan dan ratusan spesies karang. Menurut Haris, tidak ada pembenaran atas eksploitasi yang merusak warisan tersebut demi keuntungan jangka pendek.

“Ekosistem Raja Ampat tak tergantikan. Tidak ada alasan membenarkan eksploitasi yang hanya menguntungkan segelintir, tapi mengorbankan keberlangsungan hayati dan penghidupan masyarakat pesisir,” pungkasnya.

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

DPP BKPRMI Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji

DPP BKPRMI Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #RajaAmpat #TambangNikel #KerusakanLingkungan #MuhHaris #KLHK #PapuaBaratDaya #EkosistemLaut #SaveRajaAmpat #JurnalPelopor #Prabowo
Previous Post

Eksploitasi Raja Ampat: Ancaman Serius Alam dan Pariwisata!

Next Post

Semangat Berqurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H: KB-TK IT Permata Hati Sumberrejo Gelar Qurban di Gedung Baru

musa

musa

Related Posts

Komnas HAM: One Piece Bukan Ancaman, Itu Ekspresi!
Nasional

Komnas HAM: One Piece Bukan Ancaman, Itu Ekspresi!

07/08/2025
royalti
Nasional

Pengusaha Mal Buka Suara: Royalti Musik Sudah Kami Bayar

07/08/2025
rakyat
Nasional

Peringatan Keras Prabowo: Stop Hisap Kekayaan Rakyat!

07/08/2025
korupsi
Nasional

KPK Umumkan 5 Buron Korupsi, Warga Diminta Ikut Buru!

07/08/2025
Bogor
Nasional

Bogor Siapkan 500 Dapur Gizi, Makan Gratis Jadi Kenyataan!

07/08/2025
bandara internasional
Nasional

Prabowo Mau Tambah Bandara Internasional di Daerah

06/08/2025
Next Post
Permata Hati

Semangat Berqurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H: KB-TK IT Permata Hati Sumberrejo Gelar Qurban di Gedung Baru

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.