Jurnal Pelopor, Jakarta – Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nikel di Raja Ampat memicu reaksi keras dari DPR RI. Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi PKS, Muh Haris, menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak pemerintah untuk bertindak tegas.
“Raja Ampat adalah warisan ekologis dunia, dan kerusakan akibat tambang merupakan pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan masa depan lingkungan Indonesia. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas para pelaku,” tegas Muh Haris di Jakarta, Sabtu (7/6).
Bukti Pelanggaran Kian Menguat
Investigasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan sejumlah pelanggaran berat oleh beberapa perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Temuan tersebut mencakup:
- Aktivitas tambang di luar izin lingkungan.
- Pembukaan kawasan hutan tanpa izin.
- Pencemaran air dan pesisir akibat sedimentasi.
Empat perusahaan yang disorot antara lain PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Beberapa di antaranya juga kedapatan beroperasi di pulau kecil, yang secara hukum dilindungi dari kegiatan ekstraktif.
Langgar UU dan Putusan MK
Haris menekankan bahwa kegiatan tambang di pulau-pulau kecil melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga bertentangan dengan Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 tentang perlindungan hak masyarakat adat atas wilayahnya.
“Kegiatan tambang di pulau-pulau kecil seperti ini jelas melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta bertentangan dengan Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran moral terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar Haris.
Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, Haris menyebut Komisi XII DPR akan meminta laporan resmi dari KLHK dan Kementerian ESDM. Mereka juga akan mengunjungi langsung lokasi tambang di Raja Ampat.
Dorongan untuk Moratorium dan Rehabilitasi
PKS mendesak pemerintah mencabut izin tambang yang melanggar hukum, menghentikan seluruh aktivitas di kawasan konservasi, serta melakukan rehabilitasi ekologis secara konkret. Haris juga menekankan perlunya keterlibatan masyarakat lokal dalam proses pemulihan.
“Kami mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mencabut izin perusahaan yang melanggar, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah konservasi, serta memastikan adanya pemulihan lingkungan (rehabilitasi ekologis) yang konkret dan melibatkan masyarakat lokal,” tambahnya.
Alternatif Ekonomi Ramah Lingkungan
Selain penindakan, Haris menilai penting bagi pemerintah untuk mengembangkan ekonomi alternatif yang berkelanjutan. Salah satu opsi adalah ekowisata berbasis masyarakat, yang sudah terbukti berhasil di sejumlah wilayah Indonesia timur.
Lindungi Warisan Tak Tergantikan
Raja Ampat adalah rumah bagi lebih dari 1.500 spesies ikan dan ratusan spesies karang. Menurut Haris, tidak ada pembenaran atas eksploitasi yang merusak warisan tersebut demi keuntungan jangka pendek.
“Ekosistem Raja Ampat tak tergantikan. Tidak ada alasan membenarkan eksploitasi yang hanya menguntungkan segelintir, tapi mengorbankan keberlangsungan hayati dan penghidupan masyarakat pesisir,” pungkasnya.
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
DPP BKPRMI Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji
DPP BKPRMI Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?