Jurnal Pelopor – Suparta, narapidana kasus mega korupsi tata niaga timah yang divonis membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun, meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025. Kabar ini sontak memunculkan pertanyaan publik: bagaimana nasib uang negara yang harus dikembalikan?
Terpidana 19 tahun penjara ini sempat dua kali mengeluhkan kondisi kesehatannya saat menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat. Namun pemeriksaan klinik lapas tidak menemukan penyakit serius. Senin sore itu, ia dibawa ke RSUD Cibinong dan meninggal dunia di ruang Instalasi Gawat Darurat karena serangan jantung.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, memastikan jenazah telah diserahkan kepada keluarga. Kabar ini juga dibenarkan Kejaksaan Agung. Suparta merupakan mantan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terlibat dalam korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Meski hukuman pidana otomatis gugur karena terdakwa meninggal, persoalan uang pengganti Rp 4,57 triliun tetap menjadi sorotan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Tipikor, gugatan perdata bisa diajukan kepada ahli waris untuk mengganti kerugian negara.
Ia menegaskan, meskipun proses pidana berakhir, upaya pemulihan aset akan terus berjalan. Jaksa penuntut umum akan menyerahkan berkas perkara ke jaksa pengacara negara untuk menggugat harta warisan milik Suparta demi pengembalian dana negara.
Sebelum meninggal, Suparta sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia keberatan atas vonis yang diperberat dari 8 menjadi 19 tahun penjara. Pengadilan juga menambah hukuman subsider 10 tahun bila ia tak mampu membayar uang pengganti.
Kini, sorotan publik tertuju pada upaya hukum selanjutnya: akankah negara benar-benar bisa menarik kembali triliunan rupiah yang dikorupsi Suparta, atau kasus ini akan berakhir begitu saja setelah kematiannya?
Sumber: Tempo
Baca Juga:
Juara Tanpa Target, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya: