• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Sumsel Siap Tindak Tegas Tambang Batu Bara Pakai Jalan Umum

Pemprov Sumsel hentikan angkutan batu bara di jalan umum mulai 1 Januari 2026, 22 perusahaan masih melanggar aturan.

musa by musa
31/12/2025
in Nasional
0
sumsel
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor –  Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersiap mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang batu bara yang masih menggunakan jalan umum untuk aktivitas angkutan. Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan praktik tersebut akan dihentikan sepenuhnya mulai 1 Januari 2026.

Hingga akhir Desember 2025, tercatat sebanyak 22 perusahaan tambang masih memanfaatkan ruas jalan umum. Angka ini berasal dari total 60 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang beroperasi di wilayah Sumsel.

Menurut Herman Deru, penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat. Kemacetan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan, hingga pencemaran udara menjadi keluhan utama warga di sejumlah daerah terdampak.

Kemacetan dan Polusi di Lahat Jadi Alarm Bahaya

Gubernur Sumsel menyebut lebih dari 50 persen kemacetan parah di ruas Lahat–Tanjung Jambu disebabkan oleh aktivitas truk batu bara. Selain kemacetan, wilayah tersebut juga mencatatkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang tinggi.

Kondisi ini dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Oleh sebab itu, Pemprov Sumsel memutuskan menghentikan seluruh aktivitas angkutan batu bara yang melintas di jalan umum sebagai bagian dari upaya melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

“Kita tidak bisa mengorbankan kepentingan publik demi kepentingan bisnis. Jalan umum harus kembali pada fungsinya,” tegas Herman Deru.

Jalan Hauling Jadi Solusi Jangka Panjang

Meski bersikap tegas, pemerintah tetap memberikan ruang transisi bagi perusahaan yang sedang membangun infrastruktur pendukung. Salah satu investor jalan hauling khusus diketahui telah membangun jalur sepanjang 107 kilometer yang ditargetkan mulai beroperasi penuh.

Dengan beroperasinya jalan hauling milik SLR tersebut, angkutan batu bara dari wilayah Lahat akan dialihkan sepenuhnya ke jalur khusus. Namun, selama masa transisi, perusahaan hanya diperbolehkan menimbun batu bara di stockpile tanpa mengangkutnya melalui jalan umum.

Langkah ini diambil agar roda ekonomi tetap berjalan, namun tidak mengorbankan kepentingan publik.

Pelanggaran Tak Hanya Terjadi di Lahat

Selain Kabupaten Lahat, penggunaan jalan umum oleh truk tambang juga masih ditemukan di sejumlah daerah lain. Wilayah Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Banyuasin (Muba), dan Banyuasin termasuk kawasan yang masih menghadapi persoalan serupa.

Herman Deru mengakui sebagian perusahaan telah membangun jalan hauling sendiri. Namun, proses pembangunan tersebut belum sepenuhnya rampung sehingga aktivitas angkutan masih bergantung pada jalan umum.

Tim Investigasi Dibentuk, Sanksi Penutupan Mengintai

Untuk memastikan keseriusan perusahaan tambang, Pemprov Sumsel membentuk tim investigasi khusus. Tim ini akan melakukan verifikasi lapangan hingga 1 Februari 2026 untuk mengecek progres pembangunan jalan hauling.

Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar penentuan sanksi. Perusahaan yang tidak menunjukkan kemajuan atau tidak memiliki itikad baik terancam dikenai sanksi tegas hingga penutupan permanen.

“Kalau tidak membangun jalan khusus, tidak bekerja sama dengan PT KAI, atau tidak mau menggunakan jalan hauling yang tersedia, maka usahanya akan ditutup,” ujar Herman Deru.

Pesan Tegas untuk Dunia Usaha

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Sumsel ingin menata ulang tata kelola pertambangan. Pemerintah menegaskan investasi tetap disambut, namun harus sejalan dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Ke depan, kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi kunci keberlanjutan industri tambang di Sumatera Selatan. Menurut Anda, apakah langkah ultimatum ini cukup efektif untuk menghentikan pelanggaran yang sudah berlangsung bertahun-tahun?

Sumber: Kompas.com

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #Sumsel #TambangBatubara #HermanDeru #JalanUmum #Lingkungan #KeselamatanPublik #Energi #jurnalpelopor
Previous Post

Target Energi Hijau Tinggi, Investasi Rp340 T Wajib Disiapkan

Next Post

Psikolog Bongkar Motif Anak 12 Tahun Bunuh Ibu di Medan

musa

musa

Related Posts

kpk
Nasional

KPK Sita Dokumen hingga Uang saat Geledah Kantor Ditjen Pajak

14/01/2026
dana haji
Nasional

KPK Buka Dugaan Dana Haji Mengalir ke Elite PBNU

14/01/2026
mark-up
Nasional

Prabowo Murka, Bongkar Dugaan Mark-Up Energi

13/01/2026
banjir
Nasional

Banjir Rendam Jakarta, Sejumlah Ruas Tol Macet Panjang

13/01/2026
balikpapan
Nasional

RDMP Balikpapan Beroperasi, Impor Solar Ditarget Nol

13/01/2026
ronald
Nasional

Timothy Ronald Terseret Laporan Dugaan Penipuan Kripto

12/01/2026
Next Post
psikolog

Psikolog Bongkar Motif Anak 12 Tahun Bunuh Ibu di Medan

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.