Jurnal Pelopor – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersiap mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang batu bara yang masih menggunakan jalan umum untuk aktivitas angkutan. Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan praktik tersebut akan dihentikan sepenuhnya mulai 1 Januari 2026.
Hingga akhir Desember 2025, tercatat sebanyak 22 perusahaan tambang masih memanfaatkan ruas jalan umum. Angka ini berasal dari total 60 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang beroperasi di wilayah Sumsel.
Menurut Herman Deru, penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat. Kemacetan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan, hingga pencemaran udara menjadi keluhan utama warga di sejumlah daerah terdampak.
Kemacetan dan Polusi di Lahat Jadi Alarm Bahaya
Gubernur Sumsel menyebut lebih dari 50 persen kemacetan parah di ruas Lahat–Tanjung Jambu disebabkan oleh aktivitas truk batu bara. Selain kemacetan, wilayah tersebut juga mencatatkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang tinggi.
Kondisi ini dinilai tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Oleh sebab itu, Pemprov Sumsel memutuskan menghentikan seluruh aktivitas angkutan batu bara yang melintas di jalan umum sebagai bagian dari upaya melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Kita tidak bisa mengorbankan kepentingan publik demi kepentingan bisnis. Jalan umum harus kembali pada fungsinya,” tegas Herman Deru.
Jalan Hauling Jadi Solusi Jangka Panjang
Meski bersikap tegas, pemerintah tetap memberikan ruang transisi bagi perusahaan yang sedang membangun infrastruktur pendukung. Salah satu investor jalan hauling khusus diketahui telah membangun jalur sepanjang 107 kilometer yang ditargetkan mulai beroperasi penuh.
Dengan beroperasinya jalan hauling milik SLR tersebut, angkutan batu bara dari wilayah Lahat akan dialihkan sepenuhnya ke jalur khusus. Namun, selama masa transisi, perusahaan hanya diperbolehkan menimbun batu bara di stockpile tanpa mengangkutnya melalui jalan umum.
Langkah ini diambil agar roda ekonomi tetap berjalan, namun tidak mengorbankan kepentingan publik.
Pelanggaran Tak Hanya Terjadi di Lahat
Selain Kabupaten Lahat, penggunaan jalan umum oleh truk tambang juga masih ditemukan di sejumlah daerah lain. Wilayah Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Musi Banyuasin (Muba), dan Banyuasin termasuk kawasan yang masih menghadapi persoalan serupa.
Herman Deru mengakui sebagian perusahaan telah membangun jalan hauling sendiri. Namun, proses pembangunan tersebut belum sepenuhnya rampung sehingga aktivitas angkutan masih bergantung pada jalan umum.
Tim Investigasi Dibentuk, Sanksi Penutupan Mengintai
Untuk memastikan keseriusan perusahaan tambang, Pemprov Sumsel membentuk tim investigasi khusus. Tim ini akan melakukan verifikasi lapangan hingga 1 Februari 2026 untuk mengecek progres pembangunan jalan hauling.
Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar penentuan sanksi. Perusahaan yang tidak menunjukkan kemajuan atau tidak memiliki itikad baik terancam dikenai sanksi tegas hingga penutupan permanen.
“Kalau tidak membangun jalan khusus, tidak bekerja sama dengan PT KAI, atau tidak mau menggunakan jalan hauling yang tersedia, maka usahanya akan ditutup,” ujar Herman Deru.
Pesan Tegas untuk Dunia Usaha
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Sumsel ingin menata ulang tata kelola pertambangan. Pemerintah menegaskan investasi tetap disambut, namun harus sejalan dengan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Ke depan, kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi kunci keberlanjutan industri tambang di Sumatera Selatan. Menurut Anda, apakah langkah ultimatum ini cukup efektif untuk menghentikan pelanggaran yang sudah berlangsung bertahun-tahun?
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







