Jurnal Pelopor – Kasus penggelapan ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal akhirnya menemukan titik terang. Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dan menyita sebanyak 108 ijazah yang selama ini disembunyikan Diana di kediamannya.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa ijazah-ijazah tersebut ditemukan di rumah pribadi Diana yang beralamat di Perumahan Prada Permai VII No. 7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
“Ijazah yang disita mayoritas merupakan milik lulusan SMA dan SMK, yang selama ini diduga ditahan oleh yang bersangkutan,” kata Suryono dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025).
Polisi Geledah Empat Lokasi, Ditemukan Ijazah dan Dokumen Penting Lainnya
Penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi, antara lain gudang CV Sentoso Seal di Margomulyo Permai dan kantor perusahaan di Jalan Dupak 17 Blok A-14 Surabaya. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting milik mantan karyawan ditemukan, termasuk ijazah dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Suryono menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan sejumlah mantan karyawan yang merasa dirugikan karena ijazah mereka ditahan tanpa alasan jelas setelah keluar dari perusahaan. Laporan tersebut diterima Polda Jatim pada 22 April 2025 dengan nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Jan Hwa Diana Dijerat Pasal Penggelapan dengan Ancaman Penjara 4 Tahun
Dengan bukti-bukti yang cukup, penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka. Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Lebih lanjut, polisi juga mendalami dugaan adanya tindak pidana penipuan dan penghilangan dokumen.
“Selain ijazah, sejumlah SKCK juga ikut hilang. Kami masih periksa saksi tambahan dan kemungkinan akan ada tersangka lain,” terang Suryono.
Laporan Puluhan Mantan Karyawan Jadi Kunci Terungkapnya Kasus
Kasus ini mencuat setelah laporan dari puluhan mantan karyawan melalui perwakilannya, Sasmita. Mereka menuding perusahaan melakukan perekrutan karyawan secara tidak transparan dan kemudian menahan ijazah karyawan yang keluar.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk ijazah dan telepon genggam.
Dampak dan Implikasi Bagi Karyawan dan Dunia Kerja
Penahanan ijazah seperti yang terjadi di CV Sentoso Seal merupakan pelanggaran serius yang bisa menghambat karier dan kehidupan para pekerja, terutama lulusan SMA dan SMK yang membutuhkan ijazah untuk melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan baru. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi dunia usaha agar menjalankan praktik ketenagakerjaan yang transparan dan menghormati hak-hak pekerja.
Apa Langkah Selanjutnya?
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari siapa saja yang bertanggung jawab atas praktik penggelapan dan penipuan dokumen tersebut. Jan Hwa Diana sendiri sudah berstatus tersangka dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Kompas
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?







