• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Lokal Daerah

Skandal Ijazah: Bos CV Sentoso Simpan 108 Ijazah di Rumah

Pemilik CV Sentoso Seal ditetapkan sebagai tersangka usai polisi temukan 108 ijazah disembunyikan di rumahnya.

musa by musa
23/05/2025
in Lokal Daerah
0
ijazah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor  – Kasus penggelapan ijazah mantan karyawan CV Sentoso Seal akhirnya menemukan titik terang. Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dan menyita sebanyak 108 ijazah yang selama ini disembunyikan Diana di kediamannya.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan bahwa ijazah-ijazah tersebut ditemukan di rumah pribadi Diana yang beralamat di Perumahan Prada Permai VII No. 7, Kelurahan Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

“Ijazah yang disita mayoritas merupakan milik lulusan SMA dan SMK, yang selama ini diduga ditahan oleh yang bersangkutan,” kata Suryono dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025).

Polisi Geledah Empat Lokasi, Ditemukan Ijazah dan Dokumen Penting Lainnya

Penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi, antara lain gudang CV Sentoso Seal di Margomulyo Permai dan kantor perusahaan di Jalan Dupak 17 Blok A-14 Surabaya. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen penting milik mantan karyawan ditemukan, termasuk ijazah dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Suryono menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan sejumlah mantan karyawan yang merasa dirugikan karena ijazah mereka ditahan tanpa alasan jelas setelah keluar dari perusahaan. Laporan tersebut diterima Polda Jatim pada 22 April 2025 dengan nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Jan Hwa Diana Dijerat Pasal Penggelapan dengan Ancaman Penjara 4 Tahun

Dengan bukti-bukti yang cukup, penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka. Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Lebih lanjut, polisi juga mendalami dugaan adanya tindak pidana penipuan dan penghilangan dokumen.

“Selain ijazah, sejumlah SKCK juga ikut hilang. Kami masih periksa saksi tambahan dan kemungkinan akan ada tersangka lain,” terang Suryono.

Laporan Puluhan Mantan Karyawan Jadi Kunci Terungkapnya Kasus

Kasus ini mencuat setelah laporan dari puluhan mantan karyawan melalui perwakilannya, Sasmita. Mereka menuding perusahaan melakukan perekrutan karyawan secara tidak transparan dan kemudian menahan ijazah karyawan yang keluar.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk ijazah dan telepon genggam.

Dampak dan Implikasi Bagi Karyawan dan Dunia Kerja

Penahanan ijazah seperti yang terjadi di CV Sentoso Seal merupakan pelanggaran serius yang bisa menghambat karier dan kehidupan para pekerja, terutama lulusan SMA dan SMK yang membutuhkan ijazah untuk melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan baru. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi dunia usaha agar menjalankan praktik ketenagakerjaan yang transparan dan menghormati hak-hak pekerja.

Apa Langkah Selanjutnya?

Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari siapa saja yang bertanggung jawab atas praktik penggelapan dan penipuan dokumen tersebut. Jan Hwa Diana sendiri sudah berstatus tersangka dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Kompas

Baca Juga:

Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!

Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #Indonesia #Prabowo #JurnalPelopor #PoldaJatim #PenggelapanIjazah #CVSentosoSeal #JanHwaDiana #Kriminalitas #Surabaya #Hukum
Previous Post

Pensiun PNS Diusulkan Naik, Bisa Sampai 70 Tahun!

Next Post

Jepang Panggil 7 Wajah Baru, Mitoma Absen Lawan Indonesia

musa

musa

Related Posts

Kebakaran Dapur SPPG di Baureno Senin Dini Hari
Jurnal

Kebakaran Dapur SPPG di Baureno Senin Dini Hari

02/02/2026
PDMLamongan
Jurnal

PDPM Lamongan Gelar Rapimda I di Trawas Mojokerto, Teguhkan Peran Pemuda Negarawan dan Kemandirian Organisasi

26/12/2025
PDPM CUP 2025 – Silaturahmi, Sportivitas, Kebersamaan
Jurnal

Semarak Milad Muhammadiyah ke-113 dan Pra-Rapimda, PDPM Lamongan Gelar Turnamen Futsal PDPM CUP 2025

07/12/2025
Peserta fun bike berangkat dari Kantor Kecamatan Turi
Lokal Daerah

Milad Muhammadiyah ke-113, PCM Turi Meriahkan dengan Fun Bike & Undian Berhadiah Gratis untuk Umum

30/11/2025
nganjuk
Lokal Daerah

Tragedi Nganjuk! Istri–Anak Polisi Dibantai Pelaku Misterius

29/11/2025
RSILAmongan
Lokal Daerah

Karyawan RSM Kalikapas Ikuti Pelatihan BTCLS, Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

24/11/2025
Next Post
jepang

Jepang Panggil 7 Wajah Baru, Mitoma Absen Lawan Indonesia

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.