Jurnal Pelopor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Terbaru, lembaga antirasuah ini telah mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan Berlaku Sejak 27 Juni 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pencegahan ke luar negeri dilakukan demi mendukung efektivitas proses penyidikan.
“Sebanyak 13 orang telah dicegah ke luar negeri dalam perkara BRI ini,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025), seperti dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa pencegahan mulai berlaku pada 27 Juni 2025, dan masih bersifat sementara. Saat ditanya mengenai identitas atau inisial dari mereka yang dicegah, Budi menyatakan belum dapat mengungkapkan lebih lanjut kepada publik.
Penggeledahan di Dua Kantor BRI
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, tim penyidik KPK menggeledah dua lokasi utama milik BRI, yakni Kantor Pusat BRI di Jalan Sudirman dan kantor lainnya di Gatot Subroto, Jakarta. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan EDC periode 2020–2024.
Dalam waktu yang sama, KPK juga mengumumkan dimulainya penyidikan baru untuk perkara ini dan telah memeriksa satu orang saksi. Namun belum dijelaskan siapa saksi yang dimaksud dan apa keterkaitannya dalam perkara tersebut.
Dugaan Korupsi Proyek EDC BRI
Mesin EDC merupakan perangkat penting untuk transaksi keuangan, terutama dalam sistem perbankan digital. Dugaan korupsi dalam proyek pengadaannya menimbulkan sorotan besar, mengingat skala dan peran vital BRI sebagai bank milik negara.
Kasus ini masih dalam tahap awal penyidikan. Namun, langkah pencegahan dan penggeledahan yang sudah dilakukan menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi selama empat tahun terakhir.
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: