Jurnal Pelopor – Singapura kembali menggagalkan upaya penyelundupan cula badak dalam jumlah besar. Kali ini, 35,7 kilogram cula badak asal Afrika Selatan yang diselundupkan menuju Laos berhasil diamankan di Bandara Changi pada awal November 2025. Nilai totalnya mencapai S$1,13 juta atau sekitar Rp14,52 miliar, menjadikannya penyitaan cula badak terbesar dalam sejarah negara tersebut.
Awal Terbongkarnya Penyelundupan
Kasus ini terungkap ketika staf penerimaan kargo SATS, Vengadeswaran Letchumanan, mencium bau menyengat dari salah satu paket kargo yang terdaftar sebagai perlengkapan furnitur. Kecurigaan langsung muncul karena isi paket tampak tidak sesuai dengan label.
Manajer jaga SATS segera mengaktifkan layanan keamanan untuk melakukan pemeriksaan mendetail. Ketika salah satu peti dibuka, petugas menemukan bagian tubuh hewan yang mencurigakan. Pemeriksaan lanjutan menggunakan mesin rontgen mengonfirmasi kecurigaan tersebut: kargo mengandung cula badak, tulang, gigi, dan cakar hewan lain dengan total sekitar 150 kilogram.
Temuan ini melampaui rekor sebelumnya pada Oktober 2022, ketika 34,7 kg cula badak disita di lokasi yang sama.
Asal, Spesies, dan Dugaan Jaringan Perdagangan Ilegal
Investigasi awal menyebutkan bahwa 20 cula tersebut berasal dari badak putih di Afrika Selatan. Sementara itu, identifikasi spesies lain yang ditemukan dalam kargo masih berlangsung. Penyidik menduga bahwa kelompok penyelundup memanfaatkan Singapura sebagai titik transit penting menuju pasar gelap di Asia Tenggara, khususnya Laos.
NParks dan SATS menegaskan bahwa kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut untuk melacak jaringan perdagangan liar yang lebih besar. Mereka menyatakan bahwa Singapura menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap perdagangan ilegal satwa liar, termasuk bagian-bagian tubuh hewan yang terancam punah.
Singapura Perkuat Sikap Tegas Soal Perdagangan Satwa Liar
Badak dan cula badak merupakan spesies yang dilindungi secara ketat oleh Konvensi CITES. Perdagangan internasional tanpa izin sah dilarang keras. Karena itu, seluruh cula yang disita akan dimusnahkan sesuai pedoman CITES untuk mencegahnya kembali masuk ke pasar gelap.
NParks menegaskan bahwa Singapura, sebagai negara penandatangan CITES, berkomitmen penuh memerangi perdagangan ilegal satwa liar. Mereka mengingatkan bahwa pelanggaran berat terkait spesies yang termasuk Lampiran I CITES dapat dikenakan denda hingga S$200.000 per spesimen dan/atau hukuman penjara hingga delapan tahun, bahkan hanya untuk transit.
Kasus Serupa Pernah Terjadi Tahun 2024
Pada Januari 2024, penyelundup asal Afrika Selatan bernama Gumede Sthembiso Joel dijatuhi hukuman penjara 24 bulan setelah kedapatan membawa 20 cula badak melalui Bandara Changi tanpa izin. Itu menjadi hukuman paling berat yang pernah dijatuhkan Singapura untuk kasus penyelundupan bagian tubuh satwa liar.
Kasus terbaru ini diyakini akan menjadi perhatian besar otoritas konservasi internasional, mengingat eskalasi nilai dan jumlah barang selundupan yang meningkat dari tahun ke tahun.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







