Jurnal Pelopor – Isu royalti lagu kembali mengemuka dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diajukan oleh Nazril Ilham (Ariel Noah) dan 28 musisi lainnya. Salah satu pertanyaan menarik muncul dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, yang menyinggung praktik menyanyi di acara pernikahan.
Apakah Menyanyi di Pernikahan Wajib Bayar Royalti?
Dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/6/2025), Arsul Sani mempertanyakan logika dan batasan komersial dalam konteks pemakaian lagu. Ia mengambil contoh acara pernikahan mewah yang mengundang penyanyi dan ribuan tamu.
“Kalau menyelenggarakan perkawinan sampai 10 ribu tamu, kan itu sudah seperti konser sendiri. Nah, apakah penyanyi yang tampil di situ wajib membayar royalti?” tanya Arsul kepada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu, yang hadir sebagai perwakilan pemerintah.
Menurutnya, meskipun tidak ada tiket seperti konser, unsur komersialisasi tetap ada dalam pesta pernikahan yang besar, terutama bila menggunakan lagu-lagu populer tanpa izin resmi.
Ariel Cs Minta Perlindungan Bagi Musisi
Permohonan uji materi ini dilayangkan Ariel dan kawan-kawan karena banyaknya kasus kriminalisasi terhadap musisi yang membawakan lagu milik pencipta lain, meskipun mereka berniat menghormati hak cipta dengan membayar royalti.
Salah satu permintaan penting mereka kepada MK adalah agar penyanyi diperbolehkan membawakan lagu tanpa izin langsung dari pencipta lagu, selama tetap membayar royalti melalui lembaga yang ditunjuk secara resmi. Mereka menilai, perlindungan hukum bagi pelaku seni masih lemah dan membuka ruang kriminalisasi.
Aspek Pidana Jadi Sorotan
Arsul Sani juga menyoroti kecenderungan penggunaan unsur pidana oleh pihak-pihak berkuasa untuk melaporkan pelanggaran hak cipta secara represif.
“Sekarang ini orang cenderung, apalagi kalau punya kekuasaan, menggunakan statusnya untuk memidanakan. Penegak hukum kita pun lebih responsif jika pelapornya punya kekuasaan,” ucapnya.
Hal ini dinilai berbahaya karena menimbulkan ketakutan di kalangan musisi, terutama dalam ruang-ruang hiburan seperti kafe, acara keluarga, hingga festival seni.
MK Akan Panggil LMKN dan Lembaga Terkait
Dalam sidang sebelumnya, MK juga menyatakan akan memanggil Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait. Hal ini penting untuk memahami mekanisme penarikan dan distribusi royalti yang selama ini dijalankan.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: