Jurnal Pelopor – Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, dengan terpidana Silfester Matutina resmi digelar hari ini, Rabu (20/8/2025). Agenda tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB.
“Pelaksanaannya dapat menyesuaikan bergantung pada kesiapan para pihak,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, sehari sebelumnya.
Polemik Eksekusi yang Tertunda
Kasus Silfester menjadi sorotan publik bukan hanya karena menyangkut nama besar Jusuf Kalla, tetapi juga lantaran eksekusi vonisnya tak kunjung dilakukan Kejaksaan Agung. Padahal, sejak 2019, Silfester telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara melalui putusan kasasi yang inkrah. Namun, selama enam tahun terakhir, ia tetap hidup bebas.
Bahkan, pada 18 Maret 2025, Menteri BUMN Erick Thohir mengangkatnya sebagai Komisaris Independen di PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food. Fakta ini menimbulkan kritik tajam, sebab statusnya sebagai terpidana seakan diabaikan.
Sikap Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung berdalih tengah menunggu jalannya proses PK. Meski demikian, aturan hukum menegaskan bahwa permohonan PK tidak menunda eksekusi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan, “Besok sidang PK, tunggu PK saja. Kita lihat hasilnya.” Namun, ia juga menegaskan kembali bahwa “PK tetap tidak menunda eksekusi.” Pernyataan yang saling bertolak belakang ini menambah kesan bingung di tubuh Korps Adhyaksa.
Riwayat Kasus Silfester
Kasus ini bermula dari laporan Solihin Kalla pada 2017, setelah Silfester menuding Jusuf Kalla memainkan isu SARA untuk mendukung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta. Majelis hakim PN Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada Oktober 2018. Namun, di tingkat kasasi, hukuman diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Kesimpulan
Sidang PK Silfester Matutina hari ini menjadi titik krusial dalam perjalanan kasus yang penuh polemik ini. Publik menanti langkah tegas Kejaksaan Agung yang hingga kini belum mengeksekusi putusan pengadilan. Kejelasan hukum dinilai sangat penting agar tidak menimbulkan kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua mata kini tertuju pada hasil persidangan dan konsistensi aparat hukum dalam menegakkan keadilan.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:







