Jurnal Pelopor — Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mengumumkan bahwa komoditas kakao akan segera dikenakan pungutan ekspor tambahan mulai semester kedua tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk mendukung pembiayaan program pengembangan sektor perkebunan nasional tanpa membebani petani atau pengusaha.
Kakao Tak Lagi Hanya Dikenai Bea Keluar
Selama ini, ekspor kakao hanya dikenakan bea keluar sebesar 15%. Namun menurut Direktur Utama BPDP, Edi Abdurachman, skema tersebut dinilai kurang optimal dalam menopang program nasional di sektor kakao. Maka dari itu, pungutan ekspor baru akan diterapkan guna memperkuat penerimaan negara sekaligus menjaga keseimbangan beban di tingkat eksportir.
“Sekarang kan hanya bea keluar, tapi agar tidak memberatkan pengusaha atau petani, nanti akan dikenakan pungutan ekspor juga,” jelas Edi usai rapat di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (23/7/2025).
Beban Sama, Pembagian Pendapatan Berbeda
Menurut Edi, kebijakan ini tidak akan menambah beban finansial baru bagi eksportir karena struktur beban akan diatur sedemikian rupa agar tetap sama. Namun, revenue atau penerimaan negara akan terbagi antara bea keluar dan pungutan ekspor.
“Beban di ekspor itu tetap, hanya nanti revenue-nya yang akan terbagi,” katanya.
Telah Disepakati di Rapat Komite Pengarah
Edi juga menjelaskan bahwa kebijakan pungutan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Komite Pengarah (KOMRA) dan saat ini tengah masuk dalam tahap finalisasi regulasi. Proses tersebut mencakup uji publik, harmonisasi antar kementerian, dan penerbitan peraturan menteri.
“Sekarang sedang proses. Harus ada uji publik dulu, lalu harmonisasi dan lainnya,” tegasnya.
Digunakan untuk Replanting dan Pengembangan SDM
Dana dari pungutan ekspor ini akan digunakan untuk program prioritas sektor kakao, antara lain:
- Replanting atau peremajaan tanaman kakao,
- Peningkatan sarana dan prasarana kebun, dan
- Pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) petani kakao.
“Itu kan perlu dana, dananya dari mana? Ya dari pungutan ekspor,” ujar Edi menutup pernyataannya.
Kesimpulan: Pungutan Baru Demi Dukung Petani, Bukan Memberatkan
Dengan rencana penerapan pungutan ekspor baru terhadap komoditas kakao, pemerintah menargetkan peningkatan efektivitas pendanaan program perkebunan tanpa menambah beban bagi pelaku usaha. Jika proses harmonisasi dan regulasi berjalan lancar, kebijakan ini akan resmi diterapkan sebelum akhir September 2025. Bagi petani, ini bisa menjadi peluang untuk mendapatkan dukungan lebih besar, asal pelaksanaan program dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.
Sumber: CNBC Indonesia
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: