• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Siap‑siap! Semester II Ekspor Kakao Bakal Kena Pungutan

Pemerintah akan terapkan pungutan ekspor tambahan kakao mulai semester dua 2025 guna dukung pengembangan sektor perkebunan nasional.

musa by musa
24/07/2025
in Nasional
0
kakao
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mengumumkan bahwa komoditas kakao akan segera dikenakan pungutan ekspor tambahan mulai semester kedua tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk mendukung pembiayaan program pengembangan sektor perkebunan nasional tanpa membebani petani atau pengusaha.

Kakao Tak Lagi Hanya Dikenai Bea Keluar

Selama ini, ekspor kakao hanya dikenakan bea keluar sebesar 15%. Namun menurut Direktur Utama BPDP, Edi Abdurachman, skema tersebut dinilai kurang optimal dalam menopang program nasional di sektor kakao. Maka dari itu, pungutan ekspor baru akan diterapkan guna memperkuat penerimaan negara sekaligus menjaga keseimbangan beban di tingkat eksportir.

“Sekarang kan hanya bea keluar, tapi agar tidak memberatkan pengusaha atau petani, nanti akan dikenakan pungutan ekspor juga,” jelas Edi usai rapat di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (23/7/2025).

Beban Sama, Pembagian Pendapatan Berbeda

Menurut Edi, kebijakan ini tidak akan menambah beban finansial baru bagi eksportir karena struktur beban akan diatur sedemikian rupa agar tetap sama. Namun, revenue atau penerimaan negara akan terbagi antara bea keluar dan pungutan ekspor.

“Beban di ekspor itu tetap, hanya nanti revenue-nya yang akan terbagi,” katanya.

Telah Disepakati di Rapat Komite Pengarah

Edi juga menjelaskan bahwa kebijakan pungutan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Komite Pengarah (KOMRA) dan saat ini tengah masuk dalam tahap finalisasi regulasi. Proses tersebut mencakup uji publik, harmonisasi antar kementerian, dan penerbitan peraturan menteri.

“Sekarang sedang proses. Harus ada uji publik dulu, lalu harmonisasi dan lainnya,” tegasnya.

Digunakan untuk Replanting dan Pengembangan SDM

Dana dari pungutan ekspor ini akan digunakan untuk program prioritas sektor kakao, antara lain:

  • Replanting atau peremajaan tanaman kakao,
  • Peningkatan sarana dan prasarana kebun, dan
  • Pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) petani kakao.

“Itu kan perlu dana, dananya dari mana? Ya dari pungutan ekspor,” ujar Edi menutup pernyataannya.

Kesimpulan: Pungutan Baru Demi Dukung Petani, Bukan Memberatkan

Dengan rencana penerapan pungutan ekspor baru terhadap komoditas kakao, pemerintah menargetkan peningkatan efektivitas pendanaan program perkebunan tanpa menambah beban bagi pelaku usaha. Jika proses harmonisasi dan regulasi berjalan lancar, kebijakan ini akan resmi diterapkan sebelum akhir September 2025. Bagi petani, ini bisa menjadi peluang untuk mendapatkan dukungan lebih besar, asal pelaksanaan program dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.

Sumber: CNBC Indonesia

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #EksporKakao #BPDP #PerkebunanIndonesia #KakaoIndonesia #KebijakanEkspor #Prabowo #Indonesia #JurnalPelopor #PetaniKakao #EkonomiPerkebunan
Previous Post

Puan ke Perwira Muda TNI-Polri: Jangan Lupa Amanah Rakyat!

Next Post

Jay Idzes Dijual Rp190 Miliar, Inter hingga Udinese Siap Bertarung

musa

musa

Related Posts

prabowo
Nasional

Soal Laporan Palsu, Prabowo: Jangan Coba Main-main!

12/03/2026
sppg
Nasional

1.512 SPPG Disetop, DPR Nilai Pemerintah Serius Benahi MBG

12/03/2026
haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
Next Post
idzes

Jay Idzes Dijual Rp190 Miliar, Inter hingga Udinese Siap Bertarung

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.