Jurnal Pelopor – Pemerintah mulai menyiapkan langkah lanjutan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan SD dan SMP diselenggarakan tanpa pungutan biaya alias gratis, termasuk di sekolah swasta. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat internal khusus untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
Rapat Dijadwalkan Pekan Depan
Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa rapat pembahasan terkait keputusan MK akan dilakukan pada minggu depan. Ia mengatakan, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk membahas teknis pelaksanaan di lapangan.
“Belum tahu, nanti rapat (keputusan MK) minggu depan,” ujar Mu’ti usai menghadiri peluncuran Center for Impactful Innovation (CII) Universitas Muhammadiyah Surabaya, seperti dilansir detikJatim, Rabu (11/6/2025).
Masyarakat Diminta Menunggu Pengumuman Resmi
Mu’ti juga meminta masyarakat tidak berspekulasi lebih jauh sebelum ada informasi resmi dari pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa pengumuman lebih lanjut akan disampaikan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara.
“Nanti nunggu pengumuman resmi saja dari Menteri Sekretaris Negara ya,” jelasnya.
Isi Putusan MK: Wajib Belajar 9 Tahun Harus Gratis
Putusan Mahkamah Konstitusi ini mengubah wajah sistem pendidikan nasional. MK menyatakan bahwa pendidikan wajib 9 tahun yang mencakup jenjang SD dan SMP harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya alias gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Artinya, pemerintah berkewajiban membiayai seluruh peserta didik di jenjang tersebut, termasuk yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
Keputusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), yang menilai negara belum sepenuhnya memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam menjamin akses pendidikan dasar yang setara bagi semua warga negara.
Implikasi Besar untuk Sekolah Swasta
Putusan MK ini menjadi tantangan baru bagi pemerintah, terutama dalam hal pendanaan dan pengawasan terhadap sekolah swasta. Selama ini, sekolah swasta masih bebas menentukan besaran biaya yang harus dibayar oleh siswa. Jika putusan ini diterapkan penuh, maka pemerintah perlu menyusun skema pembiayaan dan pengawasan yang efektif agar sekolah swasta tidak lagi membebankan biaya kepada orang tua siswa.
Babak Baru Pendidikan Nasional
Putusan MK membuka peluang besar untuk menciptakan sistem pendidikan dasar yang lebih adil dan merata. Namun, pelaksanaannya akan sangat bergantung pada kesiapan pemerintah, baik dari sisi regulasi, anggaran, maupun koordinasi antarinstansi.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
DPP BKPRMI Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji
DPP BKPRMI Dorong Pemerintah Lebih Perhatikan Kesejahteraan Guru Ngaji
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?







