• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Saya Punya Hak Bicara! Tom Lembong Tak Terima Dihalangi Saat Bicara ke Wartawan

Tom Lembong berharap kebenaran terungkap di persidangan kasus impor gula, keluhkan lamanya proses hukum usai pelimpahan berkas perkaranya.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
15/02/2025
in Nasional
0
Tom Lembong

Thomas Trikasih Lembong.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Eks Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, berharap kebenaran segera terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula. Ia menyampaikan harapan tersebut setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkaranya pada Jumat (14/2), yang menandakan bahwa ia akan segera diadili.

“Harapannya, tetap saja, kebenaran terungkap, supaya kebenaran terungkap,” kata Tom kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tom keluar dari gedung Kejaksaan Jakarta Pusat sekitar pukul 14.15 WIB. Saat petugas membawanya menuju mobil tahanan, ia terlihat ingin memberikan keterangan kepada wartawan. Namun, pejabat kejaksaan segera menggiringnya ke mobil tahanan, yang memicu perdebatan singkat. Dalam kesempatan itu, Tom juga mengeluhkan lamanya proses penyidikan yang kejaksaan lakukan.

“Ya, kita terus kooperatif dan berupaya untuk kondusif. Tapi, bagi saya, diprosesnya agak lama,” ujar Tom.

Meskipun pejabat kejaksaan terus menghalangi, Tom terus menyampaikan keterangannya.

“Makin lama, nih, diinterupsi terus,” katanya, sebelum melanjutkan pernyataan.

Penyidikan Sudah Setahun

Tom menyebutkan bahwa penyidikan terhadapnya sudah berlangsung sekitar setahun sejak Kejaksaan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada Oktober 2023.

“Jadi, rasanya prosesnya agak lama. Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan,” ungkapnya.

“Ini proses, ya. Saya sudah ditahan 3 bulan, jadi buat saya sih agak lama,” tambahnya.

Kasus Tom Lembong

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Pada 2015, rapat koordinasi antar-kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia surplus gula dan tidak perlu impor. Namun, menurut dugaan Tom, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, mengizinkan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Padahal, hanya BUMN yang dapat melakukan impor gula kristal putih, bukan swasta.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Tom mengeluarkan izin impor tersebut tanpa koordinasi dengan instansi terkait. Pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula. PT PPI menggandeng delapan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 578,1 miliar.

Hak Kebebasan Berpendapat

Dalam kasus Tom Lembong ini, upayanya untuk berbicara di depan media terkait kasus yang sedang ia hadapi mencerminkan hak asasi manusia yang dilindungi, termasuk kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan informasi. Berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, setiap individu memiliki hak untuk berbicara, menyampaikan pendapat, dan mengakses informasi, yang tercantum dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang berhak atas kebebasan opini dan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki opini tanpa campur tangan dan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan gagasan melalui media apapun, tanpa memandang batas negara.”

Selain itu, Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia juga memberikan jaminan kebebasan berbicara, yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat.”

Dalam situasi Tom Lembong, pejabat kejaksaan tampaknya berusaha menjaga agar proses hukum berjalan tanpa gangguan yang bisa memperburuk atau menghambat penyidikan. Meskipun demikian, Tom Lembong tetap berusaha menggunakan haknya untuk berbicara, meskipun terhalang oleh upaya pihak kejaksaan yang berusaha membawanya segera ke mobil tahanan.

Sumber: Liputan6

Baca juga:

Thomas Lembong Kritik Proses Hukum: Ditahan 3 Bulan tanpa Kepastian

Prabowo Luncurkan Danantara 24 Februari: Fokus EBT & Pangan


Saksikan berita lainnya:

Penyelundupan Barang Ilegal: Bisnis Haram yang Tak Pernah Mati!

Indonesia Harus Kuat! Pesan Tegas Presiden Prabowo soal Pertahanan Negara!

Tags: #BeritaTerkini#ImportasiGula#KasusHukum#KasusKorupsi#KejaksaanNegeriJakartaPusat#KorupsiGula#Pengadilan#ProsesHukum#ThomasLembong#TomLembong
Previous Post

Resmi Tersangka! Vadel Badjideh Terlibat Pencabulan & Aborsi

Next Post

Efisiensi Rp1,2 Triliun! Kementerian Kehutanan Tetap Fokus Berkelanjutan.

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

rokok
Nasional

Dapat Laporan Warga, Purbaya Siap Kejar Mafia Rokok Ilegal!

18/10/2025
sjafrie
Nasional

Petinggi PKS Sowan ke Menhan Sjafrie, Ada Agenda Rahasia?

18/10/2025
purbaya
Nasional

Purbaya Pecat Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks

18/10/2025
delpedro
Nasional

Yusril Bantah Pemerintah dan Polri Intervensi Kasus Delpedro!

17/10/2025
polda
Nasional

Polda Metro Libatkan Ormas, Jakarta Akan Lebih Aman?

17/10/2025
rumah subsidi
Nasional

Purbaya: Rumah Subsidi Harus 45 m², Biar Layak Dihuni

16/10/2025
Next Post
Kementrian Kehutanan

Efisiensi Rp1,2 Triliun! Kementerian Kehutanan Tetap Fokus Berkelanjutan.

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.