• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Satu per Satu Pejabat Mengaku di Sidang Chromebook

Kasus Chromebook Kemendikbudristek terungkap di sidang, pejabat era Nadiem akui terima aliran uang proyek digitalisasi pendidikan nasional.

musa by musa
03/02/2026
in Jurnal
0
chromebook
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor  –  Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali membuka fakta mencengangkan. Sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era Menteri Nadiem Makarim secara bergiliran mengakui menerima aliran uang terkait proyek digitalisasi pendidikan. Pengakuan ini tidak lagi sekadar tuduhan, melainkan telah menjadi fakta hukum yang terungkap di ruang sidang.

Fakta Persidangan yang Menguat

Aliran uang dalam kasus pengadaan Chromebook terungkap secara terang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum sejak Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Fakta ini semakin menguat ketika para pejabat yang dipanggil sebagai saksi mengakui secara langsung penerimaan uang gratifikasi. Dari total 11 pejabat yang namanya muncul dalam perkara ini, delapan di antaranya telah mengakui menerima uang dengan berbagai nominal.

Meski demikian, hingga kini perkara ini baru menjerat dua pejabat Kemendikbudristek, yakni eks Direktur SMP Mulyatsyah dan eks Direktur SD Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Nadiem Makarim sebagai menteri saat proyek berjalan serta eks konsultan teknologi Ibrahim Arief berstatus sebagai terdakwa utama. Adapun pejabat lain masih berstatus saksi, meski telah mengakui penerimaan uang.

Pengakuan Para Pejabat

Salah satu pengakuan datang dari Jumeri, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia mengakui menerima uang tunai sebesar Rp100 juta serta sebuah ponsel lipat premium. Sebagian uang disebut berasal dari Sri Wahyuningsih dan dikaitkan langsung dengan pengadaan Chromebook. Meski awalnya ponsel itu diakui sebagai dukungan kegiatan, fakta persidangan menunjukkan keterkaitannya dengan proyek pengadaan TIK.

Jumeri menyatakan seluruh uang dan barang yang diterimanya telah dikembalikan ke negara pada saat proses penyidikan berlangsung. Namun, pengakuan tersebut tetap menegaskan bahwa praktik penerimaan uang di lingkaran pengadaan proyek memang terjadi.

Rantai Penerimaan yang Meluas

Pengakuan lain datang dari Hamid Muhammad, eks Pelaksana Tugas Dirjen PAUDasmen. Ia mengaku menerima Rp75 juta dari Mulyatsyah pada sekitar Mei 2022. Hamid menegaskan tidak ada bentuk pemberian lain selain uang tersebut dan telah mengembalikannya ke negara.

Sementara itu, Sutanto, mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen, mengaku menerima Rp50 juta yang ditinggalkan Mulyatsyah saat berkunjung ke rumahnya pada akhir 2021. Menurutnya, tidak ada penjelasan rinci saat uang tersebut diberikan. Uang itu kini juga telah dikembalikan atas perintah kejaksaan.

Tak berhenti di situ, eks Direktur Pembinaan SMA, Purwadi Sutanto, turut mengakui menerima uang senilai 7.000 dolar Amerika Serikat. Menariknya, penerimaan tersebut terjadi saat dirinya sudah tidak lagi terlibat langsung dalam perencanaan pengadaan Chromebook.

Pertanyaan Besar Penegakan Hukum

Rangkaian pengakuan ini menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik. Mengapa sebagian besar pejabat yang mengaku menerima uang masih berstatus saksi dan belum diproses hukum? Fakta bahwa uang telah dikembalikan memang menjadi pertimbangan, namun pengakuan penerimaan gratifikasi tetap menimbulkan perdebatan tentang keadilan dan konsistensi penegakan hukum.

Kasus Chromebook kini tidak hanya soal dugaan korupsi pengadaan barang, tetapi juga menjadi cermin budaya birokrasi dan integritas pejabat publik. Publik pun menanti, akankah fakta-fakta persidangan ini berujung pada pengusutan yang lebih luas, atau justru berhenti pada segelintir nama saja?

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #KorupsiChromebook #SkandalPendidikan #Kemendikbud #NadiemMakarim #FaktaSidang #KorupsiNasional #BeritaHukum
Previous Post

Insiden Keracunan MBG di Kudus, Kepala BGN Minta Maaf

Next Post

Pandji Tegaskan Materi Mens Rea Bukan Penghinaan

musa

musa

Related Posts

havertz
Nasional

Gol Telat Havertz Hantarkan Arsenal ke Final Carabao Cup

04/02/2026
Gentengisasi
Nasional

Proyek Gentengisasi Prabowo Dibiayai APBN

03/02/2026
mens rea
Nasional

Pandji Tegaskan Materi Mens Rea Bukan Penghinaan

03/02/2026
bgn
Nasional

Insiden Keracunan MBG di Kudus, Kepala BGN Minta Maaf

03/02/2026
avc cup
Olahraga

Tim Voli Indonesia Lolos AVC Cup 2026, Asia Menanti

03/02/2026
arsenal
Olahraga

Arsenal vs Chelsea: Tiket Wembley Dipertaruhkan

03/02/2026
Next Post
mens rea

Pandji Tegaskan Materi Mens Rea Bukan Penghinaan

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.