Jurnal Pelopor – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali membuka fakta mencengangkan. Sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era Menteri Nadiem Makarim secara bergiliran mengakui menerima aliran uang terkait proyek digitalisasi pendidikan. Pengakuan ini tidak lagi sekadar tuduhan, melainkan telah menjadi fakta hukum yang terungkap di ruang sidang.
Fakta Persidangan yang Menguat
Aliran uang dalam kasus pengadaan Chromebook terungkap secara terang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum sejak Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Fakta ini semakin menguat ketika para pejabat yang dipanggil sebagai saksi mengakui secara langsung penerimaan uang gratifikasi. Dari total 11 pejabat yang namanya muncul dalam perkara ini, delapan di antaranya telah mengakui menerima uang dengan berbagai nominal.
Meski demikian, hingga kini perkara ini baru menjerat dua pejabat Kemendikbudristek, yakni eks Direktur SMP Mulyatsyah dan eks Direktur SD Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Nadiem Makarim sebagai menteri saat proyek berjalan serta eks konsultan teknologi Ibrahim Arief berstatus sebagai terdakwa utama. Adapun pejabat lain masih berstatus saksi, meski telah mengakui penerimaan uang.
Pengakuan Para Pejabat
Salah satu pengakuan datang dari Jumeri, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia mengakui menerima uang tunai sebesar Rp100 juta serta sebuah ponsel lipat premium. Sebagian uang disebut berasal dari Sri Wahyuningsih dan dikaitkan langsung dengan pengadaan Chromebook. Meski awalnya ponsel itu diakui sebagai dukungan kegiatan, fakta persidangan menunjukkan keterkaitannya dengan proyek pengadaan TIK.
Jumeri menyatakan seluruh uang dan barang yang diterimanya telah dikembalikan ke negara pada saat proses penyidikan berlangsung. Namun, pengakuan tersebut tetap menegaskan bahwa praktik penerimaan uang di lingkaran pengadaan proyek memang terjadi.
Rantai Penerimaan yang Meluas
Pengakuan lain datang dari Hamid Muhammad, eks Pelaksana Tugas Dirjen PAUDasmen. Ia mengaku menerima Rp75 juta dari Mulyatsyah pada sekitar Mei 2022. Hamid menegaskan tidak ada bentuk pemberian lain selain uang tersebut dan telah mengembalikannya ke negara.
Sementara itu, Sutanto, mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen, mengaku menerima Rp50 juta yang ditinggalkan Mulyatsyah saat berkunjung ke rumahnya pada akhir 2021. Menurutnya, tidak ada penjelasan rinci saat uang tersebut diberikan. Uang itu kini juga telah dikembalikan atas perintah kejaksaan.
Tak berhenti di situ, eks Direktur Pembinaan SMA, Purwadi Sutanto, turut mengakui menerima uang senilai 7.000 dolar Amerika Serikat. Menariknya, penerimaan tersebut terjadi saat dirinya sudah tidak lagi terlibat langsung dalam perencanaan pengadaan Chromebook.
Pertanyaan Besar Penegakan Hukum
Rangkaian pengakuan ini menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik. Mengapa sebagian besar pejabat yang mengaku menerima uang masih berstatus saksi dan belum diproses hukum? Fakta bahwa uang telah dikembalikan memang menjadi pertimbangan, namun pengakuan penerimaan gratifikasi tetap menimbulkan perdebatan tentang keadilan dan konsistensi penegakan hukum.
Kasus Chromebook kini tidak hanya soal dugaan korupsi pengadaan barang, tetapi juga menjadi cermin budaya birokrasi dan integritas pejabat publik. Publik pun menanti, akankah fakta-fakta persidangan ini berujung pada pengusutan yang lebih luas, atau justru berhenti pada segelintir nama saja?
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







