Jurnal Pelopor — Sebuah video viral di TikTok menyebut bahwa Bupati Pati, Sadewo, resmi lengser pada 13 Agustus 2025. Klaim tersebut memicu kehebohan di media sosial, bahkan komentar “udah lengser” disukai ribuan orang. Namun, penelusuran fakta membuktikan bahwa kabar tersebut tidak benar. Sadewo masih memimpin Kabupaten Pati, dan proses politik di DPRD baru masuk tahap awal penyelidikan.
Sidang Paripurna DPRD Jadi Pemicu Isu
Pada tanggal yang sama dengan beredarnya kabar, DPRD Kabupaten Pati memang menggelar sidang paripurna. Sidang ini dihadiri 42 dari 50 anggota dewan, sehingga memenuhi kuorum. Beberapa anggota mengajukan hak angket untuk mengkaji kebijakan Bupati Sadewo, terutama terkait penanganan aksi unjuk rasa yang melibatkan ribuan massa pada pagi harinya.
Hak angket tersebut disepakati, dan DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari 15 anggota lintas fraksi. Pansus memiliki kewenangan memanggil pihak terkait, meminta dokumen resmi, dan menggelar investigasi. Jika ditemukan bukti pelanggaran berat, rekomendasi Pansus dapat mengarah pada proses pemberhentian di Mahkamah Agung.
Sadewo Tegaskan Belum Mundur
Bupati Sadewo langsung menepis kabar lengsernya. Ia menegaskan bahwa dirinya masih menjabat sesuai mandat rakyat, dan hanya bisa diberhentikan melalui prosedur resmi yang diatur undang-undang.
“Tentunya tidak bisa berhenti atau mundur hanya karena tuntutan seperti itu. Semua ada mekanismenya,” kata Sadewo.
“Saya menghormati proses politik di DPRD, tapi mari kita jalani sesuai aturan.”
Sadewo juga mengimbau masyarakat Pati untuk tidak mudah termakan isu yang belum jelas kebenarannya.
Landasan Hukum dan Proses Pemakzulan
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan jika terbukti melanggar sumpah jabatan, peraturan perundang-undangan, atau terlibat tindak pidana berat. Mekanisme dimulai dari DPRD melalui hak angket, dilanjutkan dengan persetujuan mayoritas anggota dewan, dan akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Artinya, pembentukan Pansus hanyalah tahap awal yang masih jauh dari keputusan pemakzulan.
Reaksi Publik Terbelah
Isu ini memicu perdebatan hangat di kalangan warga Pati. Sebagian warga mendukung langkah DPRD sebagai bentuk pengawasan terhadap pemerintah daerah. Namun, tidak sedikit yang menilai isu pemakzulan terlalu dipolitisasi, apalagi di tahun menjelang pemilihan kepala daerah berikutnya.
Di media sosial, banyak komentar yang justru mempertegas miskomunikasi. Ada yang mengira pembentukan Pansus sama dengan pemberhentian bupati, padahal faktanya berbeda.
Kesimpulan
Kabar bahwa Bupati Pati Sadewo telah resmi lengser pada 13 Agustus 2025 adalah hoaks. DPRD Pati baru membentuk Pansus untuk menyelidiki kebijakannya, dan proses hukum-politik masih berjalan panjang. Publik diminta untuk lebih cermat menyaring informasi agar tidak ikut memperkuat kabar yang menyesatkan.
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: