Jurnal Pelopor — Langkah besar diambil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam menjawab keresahan jutaan pengemudi ojek dan taksi daring di Indonesia. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online resmi dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Keputusan ini juga disertai masuknya RUU Pelindungan Pekerja Lepas dan RUU Pekerja Platform ke dalam daftar prioritas tahun depan.
Bob menjelaskan, percepatan penyusunan daftar Prolegnas ini merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Biasanya, pembahasan Prolegnas Prioritas dilakukan pada bulan November, namun kali ini dipercepat menjadi September 2025 karena adanya kebutuhan mendesak.
“Transportasi online masuk ke 2026, prioritas 2026, ya nggak mungkin lagi kan kalau tidak masuk,” ujar Bob di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (17/9/2025).
Perlindungan Bagi Pekerja Digital
RUU Transportasi Online hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekerja transportasi daring yang selama ini berada di area abu-abu: tidak sepenuhnya diakui sebagai pekerja formal, namun juga bukan pelaku usaha mandiri. Kondisi ini membuat jutaan pengemudi menghadapi ketidakpastian pendapatan, tanpa jaminan sosial, dan rentan terkena pemutusan kemitraan secara sepihak oleh perusahaan aplikasi.
Melalui RUU ini, DPR berharap dapat mengatur secara adil hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform, termasuk pengaturan standar tarif, perlindungan asuransi, jaminan keselamatan kerja, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Aturan ini juga diharapkan menjadi dasar bagi perlindungan sosial seperti akses BPJS Ketenagakerjaan, hak atas upah layak, dan hak berorganisasi.
Percepatan Legislasi dan RUU Penting Lain
Selain RUU Transportasi Online, Baleg DPR juga menyatakan RUU Perampasan Aset akan menjadi prioritas pada 2025, menyusul kebutuhan mendesak untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Pemerintah sebelumnya telah mengusulkan 17 RUU ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, termasuk RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dan RUU Pelindungan Data Pribadi sektor publik.
Bob menegaskan, percepatan pembahasan ini merupakan bagian dari evaluasi bersama antara DPR dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Karena ada beberapa target yang menjadi evaluasi, akhirnya kesepakatan bersama Menteri Hukum, minggu kemarin, itu kita terapkan yang rencananya November menjadi bulan ini,” jelasnya.
Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai hadir memberikan perlindungan bagi jutaan pekerja digital yang selama ini belum memiliki payung hukum. Jika disahkan, regulasi ini berpotensi mengubah wajah industri transportasi daring di Indonesia.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya: