• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU TNI: Lanjutkan Pembahasan di DPR, Ini yang Akan Dibahas!

Pembahasan revisi UU TNI (RUU TNI) oleh Panja DPR RI akan dilanjutkan Senin (17/3/2025), dengan fokus pada frasa dan substansi.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
17/03/2025
in Nasional
0
RUU TNI
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan RUU TNI akan dilanjutkan oleh Panitia Kerja (Panja) di Gedung DPR RI pada Senin (17/3/2025). Pembahasan ini merupakan bagian dari proses legislasi untuk memperbarui UU TNI yang berlaku sejak 2004.

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengatakan bahwa pembahasan ini masih fokus pada pendalaman beberapa poin frasa dan substansi yang ada dalam RUU tersebut.

“Senin akan dibahas kembali di parlemen. Pembahasan panja ini masih berlangsung sebagai bagian dari proses legislasi,” ujarnya.

Amelia, yang berasal dari Partai Nasdem, juga menegaskan bahwa pembahasan ini mengutamakan prinsip supremasi sipil. Ia menambahkan,

“DPR dan Pemerintah sangat akomodatif dalam menampung aspirasi masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.”

Pada Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025), DPR mengadakan rapat konsinyering revisi UU TNI. Rapat berlangsung secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta. TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR, menyatakan Panja menyelesaikan 40 persen dari 92 DIM dalam RUU TNI.

Hasanuddin menyebutkan, pekan lalu pembahasan lebih fokus pada masalah usia pensiun prajurit TNI. Selain itu, di bahas juga batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama.

Revisi ini berfokus pada tiga poin penting: kedudukan TNI, perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI, dan penambahan institusi di kementerian/lembaga yang dapat di jabat oleh prajurit aktif TNI. Pembahasan ini akan berlanjut hari ini. Di harapkan keputusan yang di hasilkan dapat sesuai dengan kepentingan masyarakat dan negara.

Sumber: Kompas.com

Baca Juga:

Bukan Perbaiki Sistem, Justru Bangun Penjara di Pulau Terpencil!

Eksepsi Tom Lembong Ditolak, Harap Hukum Indonesia Lebih Adil

Kemenekraf Latih Juru Masak Makanan Bergizi Gratis?

Saksikan berita lainnya:

Pemangkasan Anggaran Makan Bergizi Gratis! KPK Bersuara!

Ironi Pengelolaan Minyak Indonesia – Ketergantungan Impor di Tengah Sumber Daya Melimpah

Tags: #AmeliaAnggraini#DPRRI#JurnalPelopor#ProsesLegislasi#RevisiUUTNI#RUUTNI#SupremasiSipil
Previous Post

Nuzulul Quran 17 Ramadhan: Malam Istimewa, Jangan Lewatkan!

Next Post

Gara-gara Geruduk RUU TNI, Berujung Laporan ke Polisi

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
evakuasi
Nasional

Bagian Pesawat ATR Ditemukan, Proses Evakuasi Masih Tertahan

19/01/2026
kpk
Nasional

KPK Sita Dokumen hingga Uang saat Geledah Kantor Ditjen Pajak

14/01/2026
dana haji
Nasional

KPK Buka Dugaan Dana Haji Mengalir ke Elite PBNU

14/01/2026
Next Post
Gara-gara Geruduk RUU TNI, Berujung Laporan ke Polisi

Gara-gara Geruduk RUU TNI, Berujung Laporan ke Polisi

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.