Jurnal Pelopor – Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 di Monas, Prabowo menegaskan bahwa pelaku korupsi harus mengembalikan aset negara.
“Enak aja udah korupsi, nggak mau kembalikan aset,” tegasnya.
Namun, DPR belum memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, meski sudah masuk daftar Prolegnas jangka menengah 2025–2029. Padahal, rancangan ini sudah diajukan sejak 2008 oleh PPATK.
Mengapa RUU Ini Krusial?
RUU Perampasan Aset mengusung pendekatan non-conviction based asset forfeiture (NCBAF), yaitu perampasan aset tanpa perlu menunggu putusan pidana. Jika aset bisa dibuktikan berasal dari kejahatan, maka bisa langsung disita negara. Konsep ini sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi 2003 (UNCAC).
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa NCBAF membuka jalan untuk membentuk pengadilan khusus dan mekanisme pembuktian terbalik. Negara-negara seperti AS, Swiss, Singapura, dan Australia telah menerapkan sistem ini secara efektif untuk memulihkan aset kejahatan.
Hambatan dalam Sistem Saat Ini
Indonesia masih bergantung pada mekanisme conviction-based forfeiture, yaitu perampasan aset yang hanya bisa dilakukan setelah vonis pidana berkekuatan hukum tetap. Proses ini kerap berlarut-larut, terutama bila pelaku kabur atau menyembunyikan aset di luar negeri. Selain itu, tumpang tindih kewenangan dan minimnya teknologi pelacakan memperlambat pemulihan aset.
Pandangan Pakar Hukum: Urgensi Sudah Mendesak
Pengamat hukum dari Unair, Hardjuno Wiwoho, menilai pengesahan RUU ini adalah langkah konkret memberantas korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ia menekankan bahwa regulasi ini penting untuk menutup celah koruptor yang kerap menyembunyikan aset sebelum tertangkap.
Menurut Hardjuno,
“Negara jangan sampai kalah cepat dari koruptor yang sudah menyiapkan pelarian dan pengalihan aset sejak awal. RUU ini alat penting untuk membalikkan keadaan.”
Sumber: Tempo.com
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?







