• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU Perampasan Aset: Jurus Ampuh Basmi Korupsi Tanpa Vonis!

Prabowo dukung RUU Perampasan Aset demi keadilan. DPR dinilai lamban, padahal negara lain sudah menerapkannya.

musa by musa
20/05/2025
in Nasional
0
RUU Perampasan Aset
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 di Monas, Prabowo menegaskan bahwa pelaku korupsi harus mengembalikan aset negara.

“Enak aja udah korupsi, nggak mau kembalikan aset,” tegasnya.

Namun, DPR belum memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, meski sudah masuk daftar Prolegnas jangka menengah 2025–2029. Padahal, rancangan ini sudah diajukan sejak 2008 oleh PPATK.

Mengapa RUU Ini Krusial?

RUU Perampasan Aset mengusung pendekatan non-conviction based asset forfeiture (NCBAF), yaitu perampasan aset tanpa perlu menunggu putusan pidana. Jika aset bisa dibuktikan berasal dari kejahatan, maka bisa langsung disita negara. Konsep ini sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi 2003 (UNCAC).

Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa NCBAF membuka jalan untuk membentuk pengadilan khusus dan mekanisme pembuktian terbalik. Negara-negara seperti AS, Swiss, Singapura, dan Australia telah menerapkan sistem ini secara efektif untuk memulihkan aset kejahatan.

Hambatan dalam Sistem Saat Ini

Indonesia masih bergantung pada mekanisme conviction-based forfeiture, yaitu perampasan aset yang hanya bisa dilakukan setelah vonis pidana berkekuatan hukum tetap. Proses ini kerap berlarut-larut, terutama bila pelaku kabur atau menyembunyikan aset di luar negeri. Selain itu, tumpang tindih kewenangan dan minimnya teknologi pelacakan memperlambat pemulihan aset.

Pandangan Pakar Hukum: Urgensi Sudah Mendesak

Pengamat hukum dari Unair, Hardjuno Wiwoho, menilai pengesahan RUU ini adalah langkah konkret memberantas korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ia menekankan bahwa regulasi ini penting untuk menutup celah koruptor yang kerap menyembunyikan aset sebelum tertangkap.

Menurut Hardjuno,

“Negara jangan sampai kalah cepat dari koruptor yang sudah menyiapkan pelarian dan pengalihan aset sejak awal. RUU ini alat penting untuk membalikkan keadaan.”

Sumber: Tempo.com

Baca Juga:

Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!

Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #Indonesia #Prabowo #JurnalPelopor #RUUPerampasanAset #LawanKorupsi #KembalikanAset #ReformasiHukum #DPR #AntiKorupsi #HakRakyat
Previous Post

Elvira Devinamira Tembus Cannes Lewat Film Thriller Inggris

Next Post

Shabrina Banjir Pujian! Duet Bareng Afgan, Dapat Restu dari BCL

musa

musa

Related Posts

Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
evakuasi
Nasional

Bagian Pesawat ATR Ditemukan, Proses Evakuasi Masih Tertahan

19/01/2026
kpk
Nasional

KPK Sita Dokumen hingga Uang saat Geledah Kantor Ditjen Pajak

14/01/2026
dana haji
Nasional

KPK Buka Dugaan Dana Haji Mengalir ke Elite PBNU

14/01/2026
Next Post
Shabrina

Shabrina Banjir Pujian! Duet Bareng Afgan, Dapat Restu dari BCL

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.