Jurnal Pelopor – DPR RI bersama pemerintah tengah membahas Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin penting dalam pembahasan ini adalah penghapusan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD), yang selama ini menjadi bagian dari pendampingan jamaah haji di Tanah Suci.
Keputusan ini disampaikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan,” ujar Selly pada Minggu (24/8/2025).
Semua Petugas Haji Ditentukan oleh Pusat
Menurut Selly, ke depan, seluruh petugas haji akan ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk menciptakan koordinasi yang lebih baik dan profesional dalam layanan haji.
“Kita semua akan menyepakati bahwa untuk petugas haji itu akan ditentukan oleh pusat supaya nanti lebih terkordinir. Mungkin akan ada satu badan, misalnya badan diklat, yang menangani proses ini,” tambahnya.
Indikasi Jual Beli Kuota Petugas Haji
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengungkapkan adanya aspirasi dan temuan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli kuota petugas haji. Bahkan, beberapa petugas dilaporkan tidak menjalankan tugas mereka dengan baik dan hanya ikut menunaikan ibadah.
“Indikasi diperjualbelikan kuota itu ada. Bahkan ada petugas yang hanya numpang haji, tidak menjalankan fungsinya,” kata Wachid pada Jumat (22/8).
Langkah penghapusan TPHD diharapkan bisa mengatasi potensi penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah.
Sorotan terhadap KBIHU dan Biaya Bimbingan
Selain TPHD, Komisi VIII DPR juga menyoroti Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Wachid menegaskan bahwa seluruh KBIHU harus memiliki izin resmi, sehingga pelaksanaan bimbingan haji dapat diawasi secara hukum.
“KBIHU itu harus punya daftar izin. Kalau tidak, kita sulit memberi sanksi bila ada pelanggaran,” jelasnya.
Ia juga mengkritisi ketidaksesuaian biaya bimbingan haji yang dipatok oleh beberapa KBIHU. Menurut aturan pusat, biaya maksimal seharusnya hanya Rp 3 juta. Namun, laporan masyarakat menunjukkan ada yang ditarik hingga Rp 20–25 juta, yang dinilai sangat membebani calon jamaah.
Revisi UU Demi Transparansi dan Profesionalisme
Revisi UU Haji dan Umrah ini merupakan langkah DPR dan pemerintah dalam memperbaiki sistem penyelenggaraan haji, menegakkan profesionalisme petugas, serta melindungi jamaah dari praktik-praktik tidak adil.
Dengan penghapusan TPHD dan pengetatan regulasi terhadap KBIHU, diharapkan pelayanan ibadah haji ke depan dapat berlangsung lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada kepentingan jamaah.
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:







