Jurnal Pelopor – Polda Metro Jaya memastikan masa pencekalan Roy Suryo dan sejumlah tersangka lain dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo akan diperpanjang hingga enam bulan. Kebijakan ini diambil bukan karena kekhawatiran penyidik bahwa para tersangka akan melarikan diri, tetapi demi kelancaran proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pencekalan tersebut merupakan langkah administratif untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan. Selain itu, para tersangka juga telah mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang dianggap meringankan, sehingga penyidik perlu memastikan mereka tetap berada di dalam negeri selama proses berlangsung.
Pencekalan Pertama Berlaku sampai 27 November
Budi menjelaskan bahwa pencekalan terhadap Roy Suryo cs berlaku sejak 8 November 2025 dengan durasi 20 hari atau hingga 27 November. Karena proses penyidikan dinilai belum selesai, penyidik Polda Metro Jaya segera mengajukan perpanjangan masa pencekalan tahap kedua.
“Pencekalan akan diperpanjang selama enam bulan ke depan. Suratnya masih dalam proses,” ujar Budi.
Langkah ini diambil agar semua rangkaian pemeriksaan bisa berjalan tanpa hambatan dan tersangka dapat hadir setiap kali dibutuhkan.
Selain pencekalan, seluruh tersangka juga diwajibkan menjalani wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis. Aturan ini diterapkan karena status mereka sebagai tersangka yang masih menjalani pemeriksaan intensif.
Delapan Tersangka dari Dua Klaster
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka tanggal 14 November lalu, Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa dicecar 377 pertanyaan oleh penyidik selama lebih dari sembilan jam. Pemeriksaan itu menjadi salah satu dasar penyidik untuk memperketat prosedur administrasi, termasuk pencekalan dan wajib lapor.
Proses Penyidikan Masih Berlanjut
Dengan perpanjangan cekal enam bulan, penyidik memiliki waktu lebih longgar untuk mendalami petunjuk baru dan memeriksa saksi tambahan. Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya, terutama setelah sejumlah tersangka terus meminta gelar perkara khusus serta menolak opsi mediasi dengan pihak Presiden Jokowi.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







