Jurnal Pelopor – Polda Metro Jaya terus menyelidiki laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kamis pagi (15/5/2025), giliran Roy Suryo yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Mantan Menpora itu hadir di Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 10.05 WIB dan mulai diperiksa sepuluh menit kemudian.
Dicecar 24 Pertanyaan: Fokus Soal Identitas
Usai diperiksa, Roy Suryo mengungkapkan dirinya menjawab 24 pertanyaan dari penyidik. Menurutnya, sebagian besar pertanyaan tersebut berkaitan dengan identitas pribadi.
“Saya hanya menjawab yang relevan dengan materi penyidikan. Pertanyaan lain saya tolak, itu hak warga negara,” ujarnya kepada wartawan.
Kritik Soal Tidak Jelasnya Terlapor
Roy juga menyentil tidak adanya nama terlapor dalam surat klarifikasi yang ia terima sejak 26 Maret.
“Aneh, pelapornya ada, pasalnya banyak, tapi terlapornya nggak disebut. Ini penting secara hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap proses hukum harus dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur.
Pesan Tegas Soal UU ITE: Jangan Disalahgunakan
Lebih lanjut, Roy mewanti-wanti agar pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak digunakan sembarangan. Ia mencontohkan potensi penyalahgunaan pasal untuk memidanakan orang hanya karena bukti digital yang direkayasa.
“UU ITE itu dibuat untuk perlindungan, bukan alat pemidanaan semena-mena,” ujarnya.
Beberapa Saksi Sudah Diperiksa, Ada yang Absen
Sebelum Roy, Polda Metro juga telah memeriksa beberapa saksi, seperti podcaster Mikhael Sinaga, Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Damai Hari Lubis. Namun, beberapa pihak seperti ES dan Rizal Fadhillah dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tidak hadir dalam jadwal klarifikasi.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?