• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Riza Chalid Buron! Kejagung Ajukan Red Notice ke Interpol

Kejagung tetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai buronan kasus korupsi minyak mentah, masuk DPO sejak 19 Agustus 2025.

musa by musa
23/08/2025
in Nasional
0
Riza Chalid
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka utama dalam kasus korupsi minyak mentah, sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan ini berlaku sejak 19 Agustus 2025 menyusul ketidakhadiran Riza Chalid dalam lebih dari tiga kali pemanggilan oleh penyidik Kejagung.

Buron Kasus Korupsi Minyak, Tak Hadir Dalam Pemanggilan

Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dalam rentang waktu 2018–2023. Dalam kasus besar ini, Riza diduga kuat memainkan peran kunci dalam penyalahgunaan kebijakan strategis pengelolaan minyak negara.

“Sudah (DPO) per 19 Agustus 2025,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, Jumat (22/8/2025).

Kejagung Ajukan Red Notice ke Interpol

Guna memperluas pencarian internasional, Kejagung juga tengah memproses pengajuan Red Notice ke Interpol. Langkah ini dilakukan untuk memungkinkan penangkapan Riza Chalid di luar negeri dan pemulangan ke Indonesia. Red Notice menjadi alat penting bagi aparat penegak hukum untuk menangkap buronan lintas negara.

“On process,” jelas Anang ketika ditanya perkembangan pengajuan Red Notice.

Singapura Bantah Keberadaan Riza Chalid

Riza Chalid sempat dikabarkan bersembunyi di Singapura. Namun, Pemerintah Singapura melalui pernyataan resminya pada 16 Juli 2025 menyatakan bahwa MRC tidak berada di wilayah negara tersebut dan telah lama tidak tercatat dalam data imigrasi mereka.

“Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami,” tulis Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura dalam pernyataan resmi.

Terlibat Dalam Kerugian Negara Lewat Proyek Terminal BBM Merak

Dalam proses penyidikan, Riza Chalid diduga bekerja sama dengan beberapa pejabat Pertamina, seperti HB, AN, dan GRJ, untuk menyusun skema kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang dinilai tidak sesuai kebutuhan dan merugikan keuangan negara.

Modusnya termasuk:

  • Intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina
  • Memasukkan rencana kerja sama yang tidak dibutuhkan
  • Menghapus skema kepemilikan aset dalam kontrak
  • Menetapkan harga kontrak yang tidak wajar

18 Tersangka Telah Ditetapkan

Hingga Juli 2025, Kejagung telah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus ini. Nama-nama besar dari internal Pertamina hingga pihak swasta tercatat dalam daftar, termasuk jabatan strategis seperti VP Supply and Distribution, Direktur Pemasaran, dan pejabat di perusahaan mitra seperti PT Trafigura dan PT Mahameru Kencana Abadi.

Kejagung Sita Aset Riza Chalid

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung juga telah menyita lima mobil milik Riza Chalid yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pengembalian kerugian negara.

Dengan masuknya Riza Chalid ke dalam DPO dan pengajuan Red Notice ke Interpol, pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam membongkar kasus megakorupsi sektor energi ini. Kejagung berharap kerja sama internasional bisa mempercepat proses penangkapan dan pengadilan terhadap sosok yang dikenal publik sejak mencuat dalam skandal “Papa Minta Saham” beberapa tahun silam.

Sumber: CNBC Indonesia

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #Kejagung #RizaChalid #DPO #Korupsi #MinyakMentah #Hukum #Buronan #BeritaTerkini
Previous Post

Target Bea Cukai 2026 Naik, Rokok Tetap Jadi Sumber Terbesar

Next Post

Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka KPK!

musa

musa

Related Posts

haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
Next Post
Wamenaker

Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka KPK!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.