Jurnal Pelopor – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka utama dalam kasus korupsi minyak mentah, sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan ini berlaku sejak 19 Agustus 2025 menyusul ketidakhadiran Riza Chalid dalam lebih dari tiga kali pemanggilan oleh penyidik Kejagung.
Buron Kasus Korupsi Minyak, Tak Hadir Dalam Pemanggilan
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dalam rentang waktu 2018–2023. Dalam kasus besar ini, Riza diduga kuat memainkan peran kunci dalam penyalahgunaan kebijakan strategis pengelolaan minyak negara.
“Sudah (DPO) per 19 Agustus 2025,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, Jumat (22/8/2025).
Kejagung Ajukan Red Notice ke Interpol
Guna memperluas pencarian internasional, Kejagung juga tengah memproses pengajuan Red Notice ke Interpol. Langkah ini dilakukan untuk memungkinkan penangkapan Riza Chalid di luar negeri dan pemulangan ke Indonesia. Red Notice menjadi alat penting bagi aparat penegak hukum untuk menangkap buronan lintas negara.
“On process,” jelas Anang ketika ditanya perkembangan pengajuan Red Notice.
Singapura Bantah Keberadaan Riza Chalid
Riza Chalid sempat dikabarkan bersembunyi di Singapura. Namun, Pemerintah Singapura melalui pernyataan resminya pada 16 Juli 2025 menyatakan bahwa MRC tidak berada di wilayah negara tersebut dan telah lama tidak tercatat dalam data imigrasi mereka.
“Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami,” tulis Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura dalam pernyataan resmi.
Terlibat Dalam Kerugian Negara Lewat Proyek Terminal BBM Merak
Dalam proses penyidikan, Riza Chalid diduga bekerja sama dengan beberapa pejabat Pertamina, seperti HB, AN, dan GRJ, untuk menyusun skema kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang dinilai tidak sesuai kebutuhan dan merugikan keuangan negara.
Modusnya termasuk:
- Intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina
- Memasukkan rencana kerja sama yang tidak dibutuhkan
- Menghapus skema kepemilikan aset dalam kontrak
- Menetapkan harga kontrak yang tidak wajar
18 Tersangka Telah Ditetapkan
Hingga Juli 2025, Kejagung telah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus ini. Nama-nama besar dari internal Pertamina hingga pihak swasta tercatat dalam daftar, termasuk jabatan strategis seperti VP Supply and Distribution, Direktur Pemasaran, dan pejabat di perusahaan mitra seperti PT Trafigura dan PT Mahameru Kencana Abadi.
Kejagung Sita Aset Riza Chalid
Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung juga telah menyita lima mobil milik Riza Chalid yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pengembalian kerugian negara.
Dengan masuknya Riza Chalid ke dalam DPO dan pengajuan Red Notice ke Interpol, pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam membongkar kasus megakorupsi sektor energi ini. Kejagung berharap kerja sama internasional bisa mempercepat proses penangkapan dan pengadilan terhadap sosok yang dikenal publik sejak mencuat dalam skandal “Papa Minta Saham” beberapa tahun silam.
Sumber: CNBC Indonesia
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:







