Jurnal Pelopor — Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, mendatangi kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (12/3/2026). Kedatangannya bertujuan untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Jokowi.
Selain kepada Jokowi, Rismon juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait pernyataannya sebelumnya mengenai dugaan ijazah palsu tersebut. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan akademik sebagai seorang peneliti.
Rismon mengatakan seorang peneliti harus siap menerima kritik dan mempertanggungjawabkan hasil penelitiannya secara ilmiah.
Temuan Baru dari Penelitian
Rismon mengungkapkan bahwa selama dua bulan terakhir dirinya kembali meneliti dokumen ijazah milik Jokowi. Dalam proses tersebut ia menemukan beberapa hal yang menjadi objek kajian baru.
Menurutnya, pada dokumen ijazah tersebut terdapat elemen emboss dan watermark yang menjadi bagian dari sistem pengamanan dokumen pada masa itu.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak ditemukan hologram pada ijazah tersebut. Namun setelah membandingkannya dengan ijazah lain dari Universitas Gadjah Mada pada tahun yang sama, ia menyimpulkan bahwa penggunaan hologram memang belum diterapkan pada periode tersebut.
Karena itu, menurutnya sistem pengamanan ijazah pada masa tersebut umumnya hanya menggunakan watermark dan emboss.
Klaim Penelitian Dilakukan Secara Independen
Rismon menegaskan penelitian yang ia lakukan bersifat independen dan tidak berkaitan dengan pihak lain seperti Roy Suryo maupun dokter Tifa.
Ia menjelaskan bahwa buku yang ditulisnya berjudul Jokowi’s White Paper merupakan hasil penelitian yang dilakukan secara terpisah dan tidak saling bergantung dengan penelitian pihak lain.
Menurutnya, buku tersebut berisi ratusan halaman penjelasan metodologi penelitian yang ia lakukan terhadap dokumen tersebut.
Keaslian Harus Dibuktikan Secara Metodologi
Berbeda dengan pernyataan sebelumnya yang secara tegas menyebut ijazah Jokowi palsu, kini Rismon mengatakan penilaian mengenai keaslian dokumen seharusnya didasarkan pada metode penelitian yang objektif.
Ia menilai kesimpulan mengenai asli atau tidaknya sebuah dokumen tidak dapat ditentukan hanya melalui narasi, tetapi harus melalui kajian metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Rismon menegaskan dirinya akan terus melanjutkan penelitian terhadap dokumen tersebut secara independen.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







