Jurnal Pelopor – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai wilayah di Indonesia turun ke jalan hari ini, 20/05. Sekitar 3.000 driver dijadwalkan menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta. Aksi ini digalang oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) sebagai bentuk protes terhadap sejumlah isu strategis, terutama rencana merger dua raksasa layanan transportasi online: Gojek dan Grab.
Menolak Monopoli: Merger Gojek-Grab Jadi Pemicu Utama
Para pengemudi ojol menilai rencana merger Gojek dan Grab berisiko menciptakan monopoli pasar yang akan merugikan para mitra pengemudi. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyebut aksi ini dilakukan secara serentak di berbagai kota besar seperti Surabaya, Jogja, Bandung, Palembang, dan Medan.
“Kami khawatir merger ini akan mematikan kompetisi sehat dan semakin menekan kesejahteraan pengemudi,” ujar Lily kepada Tempo, Senin (19/5/2025).
Tuntut Dihapusnya Status Kemitraan
Isu lama yang kembali disuarakan adalah penghapusan status kemitraan antara pengemudi dan aplikator. Menurut Lily, status ini membuat pengemudi tidak mendapatkan hak layak seperti pekerja tetap, termasuk jaminan sosial, perlindungan hukum, dan kesejahteraan kerja.
“Kami mendesak pengemudi ojol, taksi online, dan kurir diakui sebagai pekerja tetap,” tegasnya.
Seruan Off-Bid Nasional: Ojol Nonaktif Seharian
Selain unjuk rasa fisik, SPAI juga menyerukan aksi off bid massal, yakni menonaktifkan aplikasi secara nasional. Artinya, selama aksi berlangsung, pengguna kemungkinan akan kesulitan mendapatkan layanan ojek online.
Langkah ini ditujukan sebagai tekanan kolektif agar pemerintah dan perusahaan aplikator segera mendengar tuntutan para pengemudi.
Desak RUU Ketenagakerjaan Segera Dibahas
SPAI meminta DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan segera membahas RUU Ketenagakerjaan untuk memberi payung hukum yang adil bagi para pengemudi ojol, kurir, dan taksi online.
“Sudah saatnya ada perlindungan hukum formal bagi pekerja digital,” ujar Lily.
Respons Grab dan GoTo: Belum Ada Kesepakatan Merger
Grab Indonesia melalui Chief of Public Affairs-nya, Tirza Munusamy, menegaskan bahwa kabar merger dengan Gojek berasal dari sumber yang tidak terverifikasi. Ia mengingatkan bahwa Grab adalah Penanaman Modal Asing (PMA) yang legal di Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan GoTo, R.A. Koesoemohadiani, menyatakan bahwa memang ada tawaran kerja sama, namun belum ada kesepakatan resmi.
“Kami menerima banyak penawaran, tapi belum ada perjanjian apapun,” ujarnya.
Sumber: Tempo.com
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?







