• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Menurut Jokowi, keputusan MK tersebut akan membuka lebih banyak pilihan kandidat presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2029.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
04/01/2025
in Nasional
0
Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Solo – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Jokowi menegaskan perlunya menghormati keputusan MK karena bersifat final dan mengikat.

“Itu, kan, keputusan final dan mengikat. Kita semua harus menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK,” ujar Jokowi di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (3/1/2025).

Menurut Jokowi, keputusan tersebut mengubah lanskap pencalonan presiden pada Pemilu 2029. Dengan keputusan ini, lanjutnya, semua partai politik peserta pemilu kini memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Harapannya kan seperti itu,” tambah Jokowi.

Banyak Alternatif Calon Presiden yang Muncul

Dengan terhapuskannya ambang batas, peluang bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden semakin terbuka. Hal ini memberikan ruang bagi lebih banyak kandidat untuk muncul dalam pencalonan presiden pada pemilu mendatang. Menurut Jokowi, langkah ini memberi lebih banyak alternatif bagi rakyat dalam memilih pemimpin yang tepat.

DPR Segera Revisi Undang-Undang Pemilu

Jokowi menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera menindaklanjuti keputusan MK dengan merevisi Undang-Undang Pemilu. Ia menegaskan bahwa revisi ini sangat penting untuk menyesuaikan aturan pemilu dengan putusan MK ini.

“Nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk UU,” ungkap Jokowi.

Harapan, dengan langkah ini aturan yang lebih adil dan sesuai dengan konstitusi dapat segera diberlakukan.

Putusan MK: Hapus Presidential Threshold

Pada Kamis (2/1/2025), MK mengeluarkan putusan yang menghapuskan ketentuan presidential threshold dalam perkara 62/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam perubahan aturan pencalonan presiden yang selama ini diatur dengan ketat.

Penjelasan Hakim MK Mengenai Ketidakadilan Ambang Batas

Dalam penjelasannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai bahwa ketentuan ambang batas ini tidak hanya melanggar aspek konstitusi, tetapi juga bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas. Hal ini, menurutnya, menimbulkan ketidakadilan yang nyata dan tidak sah dalam kerangka hukum yang berlaku.

“Pergeseran pendirian ini mengarah pada penghapusan rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi Isra.

Keputusan ini menjadi dasar untuk mengubah sistem pencalonan yang ada selama ini.

Keputusan MK untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden membuka peluang yang lebih luas bagi partai politik untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. Dengan adanya keputusan tersebut, Jokowi menghormati langkah MK dan berharap agar DPR segera menindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang Pemilu. Harapan, dengan langkah ini bisa membawa perubahan yang lebih adil dan demokratis dalam sistem pemilu Indonesia.

Previous Post

Prabowo Luncurkan Program Unik: Cek Kesehatan Gratis untuk Warga yang Ulang Tahun

Next Post

Perpanjangan Izin Ekspor Freeport: Keputusan di Tangan Prabowo

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

hukum
Nasional

Prabowo: “Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah Itu Zalim!”

21/10/2025
csr bi
Nasional

KPK Bongkar Aset Mewah Rekan Wanita Tersangka CSR BI-OJK

21/10/2025
Cs-137
Nasional

Isu Cs-137 Terjawab, Lokasi di Pati dan Surabaya Ternyata Aman!

21/10/2025
prabowo
Nasional

Prabowo: “Kabinet Ini Tak Kenal Tanggal Merah, Demi Indonesia!”

21/10/2025
aparat
Nasional

Tegas! Prabowo Larang Aparat Usik Rakyat Kecil: “Itu Jahat!”

21/10/2025
kertanegara
Nasional

Prabowo Panggil Kepala BIN dan Bahlildi Kertanegara

20/10/2025
Next Post
Perpanjangan Izin Ekspor Freeport: Keputusan di Tangan Prabowo

Perpanjangan Izin Ekspor Freeport: Keputusan di Tangan Prabowo

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.