Solo – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Jokowi menegaskan perlunya menghormati keputusan MK karena bersifat final dan mengikat.
“Itu, kan, keputusan final dan mengikat. Kita semua harus menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK,” ujar Jokowi di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (3/1/2025).
Menurut Jokowi, keputusan tersebut mengubah lanskap pencalonan presiden pada Pemilu 2029. Dengan keputusan ini, lanjutnya, semua partai politik peserta pemilu kini memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Harapannya kan seperti itu,” tambah Jokowi.
Banyak Alternatif Calon Presiden yang Muncul
Dengan terhapuskannya ambang batas, peluang bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden semakin terbuka. Hal ini memberikan ruang bagi lebih banyak kandidat untuk muncul dalam pencalonan presiden pada pemilu mendatang. Menurut Jokowi, langkah ini memberi lebih banyak alternatif bagi rakyat dalam memilih pemimpin yang tepat.
DPR Segera Revisi Undang-Undang Pemilu
Jokowi menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera menindaklanjuti keputusan MK dengan merevisi Undang-Undang Pemilu. Ia menegaskan bahwa revisi ini sangat penting untuk menyesuaikan aturan pemilu dengan putusan MK ini.
“Nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk UU,” ungkap Jokowi.
Harapan, dengan langkah ini aturan yang lebih adil dan sesuai dengan konstitusi dapat segera diberlakukan.
Putusan MK: Hapus Presidential Threshold
Pada Kamis (2/1/2025), MK mengeluarkan putusan yang menghapuskan ketentuan presidential threshold dalam perkara 62/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam perubahan aturan pencalonan presiden yang selama ini diatur dengan ketat.
Penjelasan Hakim MK Mengenai Ketidakadilan Ambang Batas
Dalam penjelasannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai bahwa ketentuan ambang batas ini tidak hanya melanggar aspek konstitusi, tetapi juga bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas. Hal ini, menurutnya, menimbulkan ketidakadilan yang nyata dan tidak sah dalam kerangka hukum yang berlaku.
“Pergeseran pendirian ini mengarah pada penghapusan rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi Isra.
Keputusan ini menjadi dasar untuk mengubah sistem pencalonan yang ada selama ini.
Keputusan MK untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden membuka peluang yang lebih luas bagi partai politik untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. Dengan adanya keputusan tersebut, Jokowi menghormati langkah MK dan berharap agar DPR segera menindaklanjuti dengan revisi Undang-Undang Pemilu. Harapan, dengan langkah ini bisa membawa perubahan yang lebih adil dan demokratis dalam sistem pemilu Indonesia.