Jurnal Pelopor – Kesepakatan dagang terbaru antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump yang bertajuk “Agreement toward a New Golden Age Indo-US Alliance” membawa perubahan signifikan pada peta regulasi sertifikasi halal di Indonesia.
Berdasarkan dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), perjanjian ini memberikan kelonggaran besar bagi produk-produk Amerika Serikat untuk masuk ke pasar Indonesia tanpa harus melewati birokrasi halal yang ketat seperti sebelumnya.
Berikut adalah poin-poin krusial dari deal dagang tersebut:
1. Pembebasan Label Halal untuk Barang Manufaktur
Sesuai Pasal 2.9, Indonesia memberikan pengecualian khusus bagi produk manufaktur non-pangan asal AS.
-
Produk yang Dibebaskan: Kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS kini bebas dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.
-
Logistik: Kontainer dan bahan pengangkut produk manufaktur juga dibebaskan dari aturan halal (kecuali untuk pengangkut makanan, obat, dan kosmetik).
-
Produk Non-Halal: Indonesia dilarang mewajibkan label “Non-Halal” atau sertifikasi khusus untuk produk yang memang bukan merupakan objek halal.
2. Standardisasi Penyembelihan & Produk Pangan
Poin yang paling mencolok terdapat pada Pasal 2.22 yang mengatur komoditas pangan dan pertanian:
-
Praktik Penyembelihan: Indonesia wajib menerima metode penyembelihan di AS asalkan sesuai dengan hukum Islam atau standar SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries).
-
Tanpa Label Halal: Produk non-hewani dan pakan ternak (termasuk hasil rekayasa genetika/GMO) kini tidak wajib memiliki label halal.
-
Penyederhanaan Rantai Pasok: Perusahaan pengemasan, gudang, dan logistik di AS tidak perlu lagi mengikuti uji kompetensi halal bagi karyawan mereka. Indonesia juga tidak boleh mewajibkan perusahaan AS untuk menunjuk “Ahli Halal” sebagai pengawas operasional.
3. Pengakuan Lembaga Sertifikasi AS
Indonesia kini harus mempercepat dan mempermudah pengakuan terhadap lembaga sertifikasi halal asal Amerika Serikat. Lembaga yang telah diakui oleh otoritas Indonesia dapat mensertifikasi produk di AS untuk langsung diimpor tanpa perlu restu atau pembatasan tambahan dari pihak Indonesia.
Dampak Ekonomi dan Perubahan Regulasi
Keputusan ini cukup mengejutkan mengingat Indonesia sebelumnya berencana mewajibkan sertifikasi halal untuk seluruh produk makanan dan minuman per 17 Oktober 2026.
| Sektor | Dampak Kesepakatan Terbaru |
| Ekspor AS | Melindungi produk senilai US$ 2,5 miliar dari hambatan regulasi. |
| Logistik | Biaya operasional lebih murah karena bebas dari kewajiban uji kompetensi halal karyawan gudang di AS. |
| Produk Manufaktur | Kosmetik dan alkes AS bisa langsung masuk pasar tanpa label halal dari BPJPH. |
| Kedaulatan Regulasi | Indonesia harus mengakui standar penyembelihan dan lembaga sertifikasi AS secara otomatis. |
Daftar Produk yang Terdampak
Meskipun ada kelonggaran pelabelan, kewajiban mencantumkan informasi bahan/kandungan tetap berlaku. Produk-produk AS yang sebelumnya wajib halal namun kini mendapat fleksibilitas antara lain:
-
Produk susu, lemak, dan minyak.
-
Sereal, produk roti, dan kembang gula.
-
Daging olahan dan produk perikanan dengan bahan tambahan pangan.
-
Pangan olahan khusus (susu bayi) dan makanan siap saji dalam kemasan.
Kesepakatan ini merupakan langkah pragmatis Pemerintah Indonesia untuk mengamankan hubungan bilateral dengan AS di bawah kepemimpinan Trump. Namun, hal ini sekaligus menjadi tantangan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menjaga konsistensi standar halal nasional di tengah desakan perdagangan global.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:






