• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Rekor Baru! Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus CPO Wilmar

Kejagung RI sita Rp11,8 triliun dari kasus korupsi ekspor CPO oleh lima anak usaha Wilmar Group, terbesar sepanjang sejarah.

musa by musa
18/06/2025
in Nasional
0
Kejagung
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencetak sejarah baru dalam pemberantasan korupsi. Untuk pertama kalinya dalam penanganan tindak pidana khusus, negara berhasil menyita uang dalam jumlah fantastis sebesar Rp 11.880.351.802.619 (Rp 11,8 triliun) dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya oleh lima anak usaha Wilmar Group.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terhadap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO tahun 2022 lalu. Uang tersebut, meski belum menjadi rampasan negara karena proses hukum belum inkrah, telah dikembalikan secara sukarela oleh korporasi dan langsung disita berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejagung Tegaskan: Ini Penyitaan Terbesar Sepanjang Sejarah

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyebut bahwa nilai penyitaan kali ini merupakan yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum oleh lembaganya.

“Ini adalah penyitaan terbesar sepanjang sejarah. Nilai uangnya sangat signifikan dan menunjukkan kesadaran dari pihak korporasi untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Harli dalam konferensi pers.

Uang tersebut disita sebagai bagian dari proses penuntutan meski putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan kelima terdakwa korporasi lepas dari tuntutan hukum. Karena itulah, Kejagung kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar putusan tersebut dapat dianulir.

Lima Anak Perusahaan Wilmar Terlibat, Kerugian Negara Dirinci

Dalam pemaparan oleh Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Sutikno, diketahui lima korporasi yang terlibat dalam perkara ini adalah:

  1. PT. Multimas Nabati Asahan
    ➤ Mengembalikan: Rp 3,99 triliun
  2. PT. Multimas Nabati Sulawesi
    ➤ Mengembalikan: Rp 39,75 miliar
  3. PT. Sinar Alam Permai
    ➤ Mengembalikan: Rp 483,96 miliar
  4. PT. Wilmar Bioenergi Indonesia
    ➤ Mengembalikan: Rp 57,3 miliar
  5. PT. Wilmar Nabati Indonesia
    ➤ Mengembalikan: Rp 7,3 triliun

Total keseluruhan kerugian dihitung berdasarkan hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM. Ketiganya mengkalkulasi kerugian dalam bentuk:

  • Kerugian keuangan negara
  • Keuntungan ilegal (illegal gain)
  • Kerugian terhadap perekonomian negara

Belum Rampung, Upaya Hukum Masih Berlanjut

Meski uang telah disita, proses hukum belum final. Kejagung menegaskan bahwa kasasi terus berjalan agar perusahaan tetap bertanggung jawab secara hukum, bukan hanya finansial.

“Pengembalian dana ini tidak menghentikan proses pidana. Ini hanya langkah awal. Jika kasasi dikabulkan, maka negara bisa memproses perampasan permanen atas aset,” tambah Sutikno.

Pesan Moral untuk Dunia Usaha

Kejagung berharap penyitaan ini menjadi contoh dan peringatan keras bagi dunia usaha bahwa korupsi terorganisasi dengan modus fasilitas ekspor atau subsidi negara tidak akan lolos dari jerat hukum.

“Kesadaran korporasi untuk mengembalikan uang negara adalah langkah baik, tapi penegakan hukum tetap berjalan. Kami dorong akuntabilitas dan transparansi dalam bisnis,” tutup Harli.

Latar Kasus: Skema Korupsi Ekspor CPO 2022

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada tahun 2022. Pemerintah saat itu membatasi ekspor CPO untuk menjaga stok dan harga minyak goreng domestik. Namun, perusahaan-perusahaan ini diduga memanipulasi data dan memperoleh izin ekspor secara tidak sah merugikan negara dari sisi pendapatan dan stabilitas harga domestik.

Sumber: CNBC Indonesia

Baca Juga:

Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #KejagungRI #KorupsiCPO #WilmarGroup #PemberantasanKorupsi #SitaanTriliunan #CPO2022 #HukumIndonesia #UangNegara #Indonesia #JurnalPelopor
Previous Post

Lumpuh! Banjir Porong Bikin Jalur Sidoarjo–Malang Macet Total

Next Post

Kalung Rp 10 M Maia Estianty Bikin Syok! Mirip Milik Putri Diana?

musa

musa

Related Posts

Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
evakuasi
Nasional

Bagian Pesawat ATR Ditemukan, Proses Evakuasi Masih Tertahan

19/01/2026
kpk
Nasional

KPK Sita Dokumen hingga Uang saat Geledah Kantor Ditjen Pajak

14/01/2026
dana haji
Nasional

KPK Buka Dugaan Dana Haji Mengalir ke Elite PBNU

14/01/2026
Next Post
Maia

Kalung Rp 10 M Maia Estianty Bikin Syok! Mirip Milik Putri Diana?

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.