Jurnal Pelopor — Nama Mohammad Riza Chalid kembali menggema di ruang publik nasional. Kali ini, sorotan datang dari langkah tegas aparat penegak hukum setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan bahwa Riza Chalid resmi berstatus buronan internasional. Penetapan tersebut menyusul diterbitkannya red notice, yang menandai bahwa pencarian terhadapnya kini melibatkan kerja sama lintas negara.
Masuk Daftar Buronan Internasional
Status buronan internasional disematkan kepada Riza Chalid setelah Interpol menerbitkan red notice atas namanya pada akhir Januari 2026. Dengan terbitnya red notice, aparat penegak hukum di berbagai negara diminta untuk membantu melacak keberadaan dan melakukan penangkapan sementara terhadap yang bersangkutan, jika ditemukan di wilayah hukum mereka.
Penerbitan red notice ini menandai eskalasi serius dalam proses hukum yang tengah berjalan. Riza Chalid diketahui menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina dan para mitra kerjanya dalam periode 2018 hingga 2023.
Koordinasi Lintas Negara Diperkuat
Setelah red notice resmi terbit, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia langsung mengintensifkan koordinasi dengan mitra internasional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan upaya pencarian berjalan efektif dan terarah, sekaligus mempersempit ruang gerak tersangka di luar negeri.
Selain dengan otoritas asing, koordinasi juga dilakukan bersama berbagai kementerian dan lembaga di dalam negeri. Tujuannya adalah memastikan semua jalur hukum, administrasi, dan diplomasi dapat berjalan selaras dalam proses penegakan hukum terhadap kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
Aparat menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam memerangi kejahatan lintas negara, terutama yang berdampak besar terhadap perekonomian dan tata kelola sumber daya strategis nasional.
Jejak Panjang Kasus Hukum
Sebelum menyandang status buronan internasional, Riza Chalid telah lebih dulu masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Keputusan itu diambil setelah ia berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ketidakhadirannya dalam proses pemeriksaan menjadi salah satu faktor pendorong percepatan langkah hukum yang lebih tegas.
Status tersangka terhadap Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sejak pertengahan 2025. Sejak saat itu, penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi serta pencucian uang dalam sektor energi.
Kasus ini dinilai memiliki dampak luas karena menyentuh sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Oleh sebab itu, penyelesaiannya menjadi perhatian serius berbagai pihak, baik dari aspek hukum, ekonomi, maupun tata kelola pemerintahan.
Pesan Tegas Penegakan Hukum
Penetapan status buronan internasional terhadap Riza Chalid mengirimkan pesan kuat bahwa proses hukum tidak berhenti meski tersangka berada di luar negeri. Aparat menekankan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan berat untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi, khususnya pada sektor-sektor vital. Dengan dukungan kerja sama internasional, penegakan hukum diharapkan berjalan lebih efektif dan memberikan efek jera.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya: keberhasilan aparat melacak dan membawa pulang Riza Chalid ke Indonesia. Proses ini bukan hanya soal penegakan hukum terhadap satu individu, tetapi juga tentang menjaga keadilan dan integritas sistem hukum nasional di mata dunia.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







