Jurnal Pelopor – Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap praktik manipulasi dalam perdagangan beras yang berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun. Dugaan ini muncul meski produksi padi nasional tengah mengalami lonjakan tertinggi dalam 57 tahun terakhir.
Produksi Melimpah, Harga Tak Wajar
Menteri Pertanian menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya menemukan anomali di pasar, khususnya terkait harga dan mutu beras. Padahal, hingga Juni 2025, stok beras nasional mencapai 4,15 juta ton, angka yang seharusnya mampu menekan harga dan menjaga pasokan.
Namun, saat pengecekan di 10 provinsi dan kota besar, ditemukan sejumlah kejanggalan: mulai dari mutu beras yang tidak sesuai, kemasan yang tidak akurat, hingga harga eceran yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Ini ada yang tidak beres. Kami cek kualitas, timbangan, bahkan merek, ternyata banyak yang tidak sesuai dengan standar. Ini patut diduga ada unsur kecurangan,” ungkap Menteri Pertanian, Jumat (27/6/2025).
Hasil Temuan: Mayoritas Tak Sesuai Standar
Kementan bekerja sama dengan Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk melakukan pengecekan langsung. Proses ini dilakukan dengan dukungan 13 laboratorium di 10 provinsi agar hasil akurat dan obyektif.
Dari 136 sampel beras premium, ditemukan:
- 85,56% tidak sesuai mutu,
- 59,78% melampaui HET,
- 21,66% tidak sesuai berat kemasan.
Untuk beras medium (76 merek):
- 88,24% tidak sesuai mutu,
- 95,12% melampaui HET,
- 9,38% tidak sesuai berat.
Sanksi Menanti Pengusaha Nakal
Mentan menegaskan bahwa hasil temuan ini bukan sekadar dugaan. Total kerugian akibat manipulasi mutu dan harga beras ditaksir mencapai Rp99,35 triliun. Oleh sebab itu, para pengusaha diberikan batas waktu 14 hari untuk memperbaiki praktik usahanya.
“Kalau dalam dua minggu tidak berbenah, kami akan ambil tindakan hukum. Tidak boleh lagi ada yang menjual beras di atas HET. Kalau masih ditemukan, bersiap berhadapan dengan negara,” tegasnya.
Lokasi Sampel dan Arah Kebijakan
Sebanyak 268 sampel diambil antara 6–23 Juni 2025 dari berbagai wilayah, termasuk Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), pasar di Jabodetabek, Sulawesi Selatan, Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, hingga seluruh Pulau Jawa.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Kementan dalam mengawasi distribusi pangan nasional secara lebih ketat dan transparan. Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat dari praktik spekulatif yang merugikan.
Sumber: Tribrata News
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:







