Jurnal Pelopor – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meluapkan kekesalannya dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (9/2/2026). Kemarahan ini dipicu oleh kebijakan penonaktifan mendadak terhadap sekitar 11,01 juta peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) per 1 Februari 2026.
Menkeu menilai langkah ini sangat konyol karena dilakukan tanpa sosialisasi yang matang, sehingga menimbulkan kegaduhan publik dan memperburuk citra pemerintah, padahal anggaran yang dikucurkan negara tetap stabil.
Anggaran Tetap, Tapi Kegaduhan Meningkat
Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran kesehatan yang sangat besar pada APBN 2026, yakni senilai Rp247,3 triliun, dengan alokasi khusus untuk PBI JKN sebesar Rp56,46 triliun.
Ia mempertanyakan mengapa dengan jumlah uang yang sama, koordinasi antar-lembaga (Kemensos, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan) justru menghasilkan masalah di lapangan.
“Jangan sampai yang sudah sakit tiba-tiba begitu mau cek darah atau cuci darah, tiba-tiba enggak eligible (tidak berhak). Kan itu kayaknya kita konyol. Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini,” tegas Purbaya di hadapan anggota dewan.
Dampak Nyata: Pasien Cuci Darah Terancam
Kekhawatiran Menkeu terbukti di lapangan. Kasus mencuat ketika banyak pasien dengan penyakit kronis, seperti pasien gagal ginjal yang harus rutin cuci darah (hemodialisa), baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat sudah berada di rumah sakit.
-
Skala Penonaktifan: 11,01 juta orang (sekitar 11% dari total 96,8 juta peserta PBI).
-
Tren Normal: Biasanya hanya sekitar 1 juta orang per bulan yang dinonaktifkan untuk pembaruan data.
-
Risiko Medis: Penundaan tindakan cuci darah bagi pasien gagal ginjal dapat berakibat fatal, mulai dari sesak napas akut hingga kematian.
Tiga Usul Perbaikan dari Menkeu
Guna meredam situasi, Menkeu Purbaya memberikan tiga masukan utama agar kejadian serupa tidak terulang:
-
Sosialisasi Bertahap: Jika ada penghapusan data, masyarakat harus diberi waktu transisi 2 hingga 3 bulan sebelum statusnya benar-benar dinonaktifkan.
-
Sistem Notifikasi Otomatis: Begitu nama seseorang masuk daftar coret, sistem harus langsung mengirimkan pemberitahuan agar warga bisa bersiap secara mandiri.
-
Validasi yang Manusiawi: Pembersihan data (DTSEN) memang perlu agar tepat sasaran, namun tidak boleh mengorbankan warga yang sedang dalam perawatan medis darurat.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah dikabarkan akan segera melakukan reaktivasi otomatis bagi sekitar 106.000 peserta yang memiliki kondisi kesehatan serius agar tetap bisa mendapatkan layanan medis dalam masa transisi tiga bulan ke depan.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







