• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Publik Geram! Johanis Tanak Bertemu Saksi Kasus Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak disorot usai bertemu saksi kasus korupsi EDC. KPK menegaskan pertemuan itu bersifat publik.

musa by musa
13/10/2025
in Nasional
0
johanis
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak kembali menuai sorotan publik setelah bertemu dengan salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank nasional. Pertemuan itu menimbulkan perdebatan karena terjadi sehari setelah saksi diperiksa oleh penyidik KPK.

Klarifikasi KPK: Forum Terbuka untuk Edukasi Antikorupsi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pertemuan tersebut terjadi di Leadership Forum Dapen yang digelar di Jakarta pada Selasa (7/10/2025). Ia menegaskan, Johanis hadir sebagai narasumber resmi dalam kegiatan yang bersifat publik dan bukan pertemuan pribadi.

“Pada kegiatan itu, pimpinan diundang sebagai narasumber dalam forum terbuka, baik bersama narasumber lain maupun peserta,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, kehadiran Tanak dalam forum tersebut merupakan bagian dari program edukasi antikorupsi dan pencegahan yang rutin dilakukan lembaga antirasuah. Acara tersebut dihadiri berbagai pihak dari sektor keuangan dengan tujuan menanamkan nilai integritas dan tata kelola usaha yang bersih.

“Kalau bicara pemberantasan korupsi, selain penindakan, KPK juga melakukan pencegahan, pendidikan, dan supervisi. Ini mendukung dunia usaha agar berjalan efektif dan efisien,” jelasnya.

Pertemuan dengan Saksi: Ngatari Diperiksa Sehari Sebelumnya

Berdasarkan informasi yang beredar, saksi yang hadir dalam forum tersebut adalah Ngatari, salah satu saksi dalam kasus pengadaan mesin EDC periode 2020–2024. Ngatari diketahui baru saja diperiksa oleh penyidik KPK pada 6 Oktober 2025, sehari sebelum kegiatan forum berlangsung.

KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut pada 9 Juli 2025. Namun, hingga kini lembaga tersebut belum membeberkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah dijerat dalam perkara itu.

Fakta bahwa Johanis Tanak bertemu dengan salah satu saksi di forum publik ini menimbulkan perdebatan etik, mengingat adanya ketentuan hukum yang membatasi interaksi pimpinan KPK dengan pihak terkait perkara korupsi.

Potensi Pelanggaran Etik Berdasarkan UU KPK

Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menegaskan bahwa “pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang memiliki hubungan dengan perkara yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.”

Aturan ini juga telah diperkuat lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 158/PUU-XXII/2024, yang menegaskan pentingnya menjaga independensi pimpinan KPK dalam setiap konteks interaksi dengan pihak luar.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam putusan tersebut menegaskan, hubungan di luar konteks kelembagaan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap netralitas KPK.

Sorotan Publik dan Tanggapan Internal

Meskipun KPK telah memberikan klarifikasi, publik tetap menyoroti sensitivitas waktu dan konteks pertemuan tersebut. Banyak yang menilai seharusnya pimpinan lembaga antirasuah menghindari segala bentuk interaksi, bahkan dalam forum terbuka, apabila dihadiri pihak yang sedang terlibat dalam penyidikan.

Sementara itu, sumber internal KPK menyebut belum ada indikasi pelanggaran etik karena forum tersebut bersifat terbuka dan dihadiri banyak peserta dari berbagai institusi. Namun, Dewan Pengawas KPK disebut tetap dapat menilai apakah pertemuan itu perlu dikaji lebih lanjut.

Kasus Korupsi Mesin EDC Masih Berlanjut

Kasus pengadaan mesin EDC yang tengah disidik KPK ini diduga melibatkan penyimpangan anggaran dan penggelembungan nilai kontrak yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Penyidik masih mendalami peran sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam proyek tersebut.

Publik kini menantikan langkah lanjutan dari KPK untuk memastikan transparansi dan integritas lembaga tetap terjaga, di tengah sorotan terhadap perilaku pimpinan yang dinilai tidak sensitif terhadap aturan etik.

Sumber: Liputan6

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #KPK #JohanisTanak #KasusKorupsi #EDC #Antikorupsi #BudiPrasetyo #LeadershipForum #BeritaKPK
Previous Post

Bantah! Rombongan AHY Tak Pakai Sirene “Tot Tot Wuk Wuk”

Next Post

Calon PM Jepang Bikin Heboh, Tolak Konsep Work-Life Balance

musa

musa

Related Posts

csr bi
Nasional

KPK Bongkar Aset Mewah Rekan Wanita Tersangka CSR BI-OJK

21/10/2025
Cs-137
Nasional

Isu Cs-137 Terjawab, Lokasi di Pati dan Surabaya Ternyata Aman!

21/10/2025
prabowo
Nasional

Prabowo: “Kabinet Ini Tak Kenal Tanggal Merah, Demi Indonesia!”

21/10/2025
aparat
Nasional

Tegas! Prabowo Larang Aparat Usik Rakyat Kecil: “Itu Jahat!”

21/10/2025
kertanegara
Nasional

Prabowo Panggil Kepala BIN dan Bahlildi Kertanegara

20/10/2025
limbah medis
Nasional

Heboh! Dua Truk Buang Limbah Medis Berbahaya di Serang

20/10/2025
Next Post
jepang

Calon PM Jepang Bikin Heboh, Tolak Konsep Work-Life Balance

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.