Jurnal Pelopor – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Ia meminta pemerintah tidak ragu membubarkan ormas yang terlibat aksi premanisme dan pelanggaran hukum.
Pernyataan itu disampaikan Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Minggu (25/5/2025), menyikapi maraknya aksi ormas yang melakukan pendudukan lahan dan melakukan intimidasi terhadap masyarakat sipil. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas ormas yang sudah menyimpang dari fungsinya.
Ormas Diduga Kuasai Lahan BMKG
Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan. Dalam operasi penindakan, polisi menangkap 17 orang, termasuk 11 anggota ormas GRIB Jaya cabang Tangsel.
Menurut keterangan Polda Metro Jaya, kelompok tersebut menyewakan lahan ilegal kepada pedagang kaki lima dan penjual hewan kurban dengan tarif jutaan rupiah. Ketua DPC ormas GRIB Jaya berinisial Y disebut menerima langsung transfer uang dari para pedagang.
“Kalau memang sudah mengarah pada tindakan premanisme, ya segera bubarkan. Negara tidak boleh kalah oleh aksi seperti itu,” tegas Puan.
Bentrokan di RS Pamulang Libatkan Ormas
Tak hanya itu, kericuhan di Rumah Sakit Umum (RSU) Pamulang, Tangerang Selatan, juga memperburuk citra ormas di mata publik. Sebanyak 30 anggota Pemuda Pancasila ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat bentrok dengan pekerja proyek sistem parkir elektronik.
Delapan orang di antaranya merupakan pengurus inti ormas. Insiden bermula saat ormas menolak pembangunan sistem parkir modern karena mengklaim telah mengelola lahan tersebut selama delapan tahun. Kericuhan memuncak hingga menyebabkan satu orang luka dan fasilitas rusak.
Kemendagri: Ormas Bukan Penegak Hukum
Menanggapi situasi ini, Kemendagri menegaskan bahwa ormas tidak berwenang melaksanakan fungsi penegakan hukum. Plh Kapuspen Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, mengingatkan bahwa ormas dilarang melakukan penyidikan, penangkapan, penggeledahan, atau penyegelan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Wewenang tersebut hanya dimiliki aparat penegak hukum resmi seperti polisi dan kejaksaan,” ujar Aang.
Evaluasi dan Ketegasan Jadi Kunci
Kasus demi kasus menunjukkan adanya penyimpangan fungsi oleh sejumlah ormas yang justru meresahkan warga. Evaluasi menyeluruh dan penegakan hukum tanpa pandang bulu kini menjadi tuntutan agar supremasi hukum tetap berdiri tegak.
Puan Maharani menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk tidak memberi ruang bagi kelompok yang mencederai hukum dengan kedok ormas. “Negara tidak boleh kalah. Masyarakat berhak merasa aman,” tandasnya.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:
Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?