Jurnal Pelopor, Jakarta – PT Pertamina (Persero) menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang; selain itu, kasus ini melibatkan sub-holding Pertamina serta kontraktor kontrak kerja sama untuk periode 2018-2023.
“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” ungkap VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dalam keterangannya pada Selasa (25/2/2025).
Dia menegaskan bahwa Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang; oleh karena itu, mereka berharap proses hukum dapat berlangsung lancar, sambil tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Fadjar menambahkan bahwa Pertamina Grup berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas; dengan demikian, mereka beroperasi sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dan peraturan yang berlaku.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka; di antara mereka, dua adalah direktur utama dari anak perusahaan Pertamina. Selain itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan,
“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut, penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka.”
Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari:
- RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera
Sebagai kesimpulan, Pertamina menegaskan bahwa mereka akan mendukung proses hukum ini; oleh karena itu, mereka berharap bisa menyelesaikan kasus dugaan korupsi ini dengan transparan dan adil.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Petani Susah, Beras Mahal: Siapa yang Bermain?
Saksikan berita lainnya:
Penyelundupan Barang Ilegal: Bisnis Haram yang Tak Pernah Mati!