Jurnal Pelopor – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan jajarannya untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan hewan penular rabies (HPR), seperti anjing dan kucing, terutama yang dijual untuk konsumsi. Instruksi itu ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta dinas-dinas terkait yang bertugas di lapangan.
Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan seluruh elemen pemerintah daerah konsisten menegakkan aturan yang melarang peredaran hewan berisiko rabies, terutama jika diperjualbelikan sebagai bahan makanan. Ia menilai, ketegasan diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengurangi risiko penularan penyakit.
Pergub Nomor 36 Tahun 2025 Resmi Berlaku
Dalam keterangannya, Pramono menyebut telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies. Aturan ini mengatur pelarangan konsumsi dan perdagangan hewan yang berpotensi menyebarkan rabies, termasuk anjing dan kucing.
Selain itu, Pergub tersebut juga memperluas larangan terhadap perdagangan hewan liar lain seperti kera, kelelawar, musang, dan sejumlah spesies yang dikategorikan berisiko tinggi. Pramono menekankan bahwa langkah tersebut sejalan dengan upaya menjaga kesehatan publik sekaligus melindungi ekosistem satwa urban di Jakarta.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pramono menjelaskan bahwa Pergub ini dilengkapi sanksi administratif bagi individu maupun pelaku usaha yang tetap nekat memperdagangkan hewan-hewan tersebut. Bentuk sanksi meliputi teguran tertulis, penyitaan hewan, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin.
Pemprov DKI berharap pemberlakuan sanksi tersebut menjadi dorongan bagi masyarakat dan pelaku bisnis untuk mematuhi regulasi. Menurut Pramono, tidak ada ruang bagi praktik yang membahayakan warga maupun merusak keberagaman satwa yang hidup berdampingan di wilayah ibu kota.
Dorong Jakarta Jadi Kota Ramah Satwa dan Sehat
Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari dialog dengan komunitas pecinta hewan di Balai Kota beberapa waktu lalu. Ia ingin memastikan Jakarta tidak hanya menjadi kota yang ramah bagi manusia, tetapi juga bagi satwa urban yang menjadi bagian dari ekosistem perkotaan.
Pemprov DKI, kata Pramono, berkomitmen memperkuat standar kesehatan publik sekaligus mendorong kesejahteraan hewan. Dengan penerapan Pergub baru ini, ia berharap Jakarta dapat terus bergerak menuju kota yang lebih aman, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh penghuninya.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







