Jurnal Pelopor – Kehadiran sejumlah prajurit TNI dalam ruang sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim sempat memicu tanda tanya. Awak media dan pengunjung sidang menyoroti posisi prajurit yang berdiri di beberapa titik strategis ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Situasi itu bahkan membuat majelis hakim turun tangan. Hakim menilai keberadaan prajurit TNI di area dekat pagar pembatas penonton dan jalur keluar-masuk sidang berpotensi mengganggu jalannya persidangan serta aktivitas jurnalis. Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kehadiran aparat militer tersebut.
Penjelasan Jaksa: Fokus Pengamanan Sidang
Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menegaskan kehadiran prajurit TNI semata-mata untuk kepentingan keamanan. Menurutnya, pengamanan tersebut sejalan dengan kerja sama resmi antara Kejaksaan Agung dan TNI yang telah diteken beberapa waktu lalu.
“Itu kan keamanan,” ujar Roy singkat kepada awak media usai persidangan. Ia menambahkan, Panglima TNI sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Telegram yang mengatur penguatan pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Roy menegaskan, dalam penanganan perkara tertentu, Kejaksaan memang melibatkan unsur TNI. Keterlibatan itu tidak hanya terlihat dalam persidangan, tetapi juga pada tahapan lain seperti penggeledahan dan pengamanan objek perkara. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan demi memastikan seluruh proses hukum berjalan aman dan tertib.
Hakim Tegur Prajurit TNI di Ruang Sidang
Meski alasan keamanan disampaikan jaksa, majelis hakim tetap memberikan teguran langsung di ruang sidang. Teguran itu diarahkan kepada tiga prajurit TNI yang berdiri di depan kursi pengunjung, tepat di jalur kecil akses keluar-masuk pihak berperkara.
Peristiwa itu terjadi saat tim kuasa hukum Nadiem, yang diwakili Dodi Abdul Kadir, tengah membacakan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa. Ketika hendak beralih ke pengacara lain, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menginterupsi jalannya persidangan.
Hakim meminta prajurit TNI menyesuaikan posisi agar tidak mengganggu kamera dan pergerakan jurnalis serta pengunjung sidang. Setelah teguran tersebut, ketiga prajurit akhirnya mundur dan mengambil posisi di bagian belakang, dekat pintu keluar-masuk ruang sidang. Sidang pun kembali dilanjutkan.
Dakwaan Korupsi Rp2,1 Triliun terhadap Nadiem
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Dugaan kerugian itu berasal dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara terdiri dari dua komponen utama. Pertama, kemahalan harga Chromebook yang mencapai sekitar Rp1,56 triliun. Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai sekitar 44 juta dolar AS atau setara Rp621 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar di dunia pendidikan dan teknologi. Kehadiran aparat TNI di ruang sidang pun menambah dinamika tersendiri dalam proses persidangan yang masih berjalan.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







