Jurnal Pelopor – Presiden Prabowo Subianto resmi memperkuat aturan mengenai pertanahan melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan wewenang penuh kepada negara untuk menertibkan hingga menyita kawasan atau tanah yang sengaja dibiarkan terbengkalai oleh pemegang haknya.
Langkah tegas ini diambil guna mendorong pemanfaatan lahan secara optimal, mengurangi ketimpangan ekonomi, serta memastikan lahan tidak menghambat program pembangunan nasional dan ketahanan pangan.
Apa Itu Tanah Terlantar?
Sesuai beleid tersebut, tanah terlantar didefinisikan sebagai tanah hak, hak pengelolaan, atau tanah berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang secara sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Kawasan yang Menjadi Objek Penertiban
Berdasarkan Pasal 4 (1), kawasan yang izin atau konsesinya sengaja tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin akan menjadi target penertiban. Cakupannya meliputi:
-
Kawasan pertambangan dan perkebunan.
-
Kawasan industri dan pariwisata.
-
Kawasan perumahan atau pemukiman skala besar.
-
Kawasan lain yang terkait dengan pemanfaatan ruang dan tanah.
Kriteria Penyitaan Tanah oleh Negara
Pasal 6 PP tersebut merinci secara spesifik kapan sebuah lahan dapat dikategorikan sebagai objek penertiban yang berujung pada penyitaan:
-
Jangka Waktu: Untuk jenis Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Guna Usaha (HGU), penertiban dilakukan jika tanah dibiarkan menganggur terhitung paling cepat 2 tahun sejak hak diterbitkan.
-
Hak Milik: Tanah hak milik secara umum bisa disita jika fungsi sosialnya tidak terpenuhi. Namun, ada pengecualian jika tanah tersebut dikuasai masyarakat sebagai perkampungan atau telah dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa konflik hukum.
-
Kewajiban Pelaporan: Pemegang izin wajib melaporkan pemanfaatan tanah secara berkala. Jika tidak ada laporan, lahan tersebut otomatis menjadi objek penertiban.
Daftar Tanah yang Kebal Penyitaan
Pemerintah juga menetapkan pengecualian untuk beberapa jenis tanah tertentu agar tidak terkena status terlantar, di antaranya:
-
Tanah Hak Pengelolaan milik masyarakat hukum adat.
-
Tanah yang terdaftar sebagai aset Bank Tanah.
-
Tanah Hak Pengelolaan milik Badan Pengusahaan Batam.
-
Tanah Hak Pengelolaan milik Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Beleid ini disusun untuk mendorong pemegang hak menjalankan tanggung jawabnya merawat dan menjaga tanah secara optimal agar tidak dibiarkan terbengkalai,” tulis penjelasan umum dalam PP tersebut.
Melalui aturan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi pengusaha atau pemegang izin yang hanya “menimbun” lahan tanpa memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan ekonomi nasional.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







