Jurnal Pelopor — Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menyuarakan kemarahan dan keprihatinan atas temuan kejam sebuah perusahaan di Surabaya. Perusahaan tersebut diduga memotong gaji karyawan yang menjalankan salat Jumat, menahan ijazah, bahkan membayar di bawah UMR. Semua tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran hukum yang serius dan tidak bisa dibiarkan.
“Ini tidak hanya melanggar hukum ketenagakerjaan, tapi juga menyentuh wilayah hak asasi manusia,” tegas Ashabul kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).
Potong Gaji karena Ibadah? DPR: Bisa Masuk Pidana!
Menurut Ashabul, pemotongan gaji atas waktu salat Jumat jelas bertentangan dengan Pasal 80 UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pengusaha memberikan waktu bagi pekerja untuk menunaikan ibadah agamanya. Lebih dari itu, hal ini juga melanggar Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
“Kalau benar karyawan dipotong gajinya karena salat Jumat, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah menyentuh pidana dan pelanggaran HAM,” ujarnya.
Ancaman Hukuman: Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 400 Juta
Ashabul merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa:
- Perusahaan yang membayar upah di bawah UMR bisa dihukum penjara hingga 4 tahun dan dikenakan denda hingga Rp 400 juta.
- Menahan ijazah karyawan juga termasuk pelanggaran hukum dan harus ditindak tegas.
“Ini bukan lagi soal kesalahan prosedural. Ini soal eksploitasi tenaga kerja,” tambahnya.
Kasus UD Sentoso Seal Disorot DPRD Surabaya
Perusahaan yang dimaksud adalah UD Sentoso Seal, produsen suku cadang mobil di kawasan Margomulyo, Surabaya. DPRD Surabaya mengungkap dugaan praktik tak manusiawi di perusahaan itu, mulai dari penahanan ijazah, gaji dipotong saat karyawan salat Jumat, hingga karyawan yang disebut-sebut sempat disekap.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, bahkan menyebut metode kerja di perusahaan itu “tidak berperikemanusiaan”.
“Karyawan salat Jumat, gajinya dipotong. Ada juga yang katanya disekap. Ini benar-benar pelanggaran yang tidak bisa ditolerir,” kata Kadir saat rapat dengar pendapat.
Komisi IX DPR Minta Kemenaker Bertindak Tegas
Komisi IX mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera bertindak. Ashabul meminta agar pengawasan diperketat dan pelanggaran semacam ini tak lagi dibiarkan terjadi di perusahaan manapun di Indonesia.
“Kami akan terus kawal. Jangan sampai buruh dijadikan korban ketamakan perusahaan,” tutup Ashabul.
Seruan ke Pekerja: Laporkan Jika Dirugikan!
Komisi IX DPR juga mengajak para pekerja untuk tidak diam. Jika mengalami pemotongan upah, penahanan dokumen, atau pembatasan ibadah, laporkan ke pihak berwenang. Negara menjamin hak kalian.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Utang RI Rp 250 T, Sri Mulyani: Bukan Karena Tak Punya Uang!
Tarif Trump Bikin Harga Kopi hingga Skincare Melonjak di AS
Saksikan berita lainnya: