• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri dan KPK Berhasil Tangkap Paulus Tannos, Buron Kasus Korupsi E-KTP Rp2,3 Triliun

Achmad Rizal by Achmad Rizal
25/01/2025
in Nasional
0
Polri dan KPK Berhasil Tangkap Paulus Tannos, Buron Kasus Korupsi E-KTP Rp2,3 Triliun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 25 Januari 2025 – Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), di Singapura. Keberhasilan ini tercapai berkat kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol. Krishna Murti, menjelaskan bahwa Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest) pada akhir 2024 setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan Paulus Tannos di Singapura.

“Kami meminta pihak CPIB untuk membantu menangkap yang bersangkutan,” ujar Krishna, seperti dikutip dari Antara.

Pada 17 Januari 2025, CPIB Singapura mengonfirmasi penangkapan Paulus. Lima hari kemudian, Polri dan KPK menggelar rapat gabungan yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas proses ekstradisi buronan ini ke Indonesia.

Proses Ekstradisi

Pemerintah Indonesia kini sedang memproses ekstradisi Paulus Tannos dengan melibatkan KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum), serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

“Kami melengkapi persyaratan agar bisa membawa Paulus Tannos ke Indonesia secepatnya,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Fitroh menjelaskan bahwa pihaknya berharap proses ekstradisi ini dapat mempercepat penyelesaian kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Sejak 19 Oktober 2021, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai buronan setelah ia melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor negara lain.

Peran Paulus dalam Kasus e-KTP

Paulus Tannos, mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, memainkan peran besar dalam pengadaan e-KTP yang penuh praktik korupsi. KPK menetapkan Paulus bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Isnu Edhi Wijaya (mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI), Miryam S. Haryani (mantan anggota DPR), dan Husni Fahmi (mantan Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP).

Modus operandi yang mereka gunakan melibatkan penggelembungan anggaran dan pembagian jatah keuntungan kepada sejumlah pihak. Proyek ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dan menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia.

Upaya Pemulihan Kerugian Negara

KPK menargetkan pemulihan kerugian negara dalam kasus ini melalui proses hukum terhadap para pelaku.

“Kami akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia dengan menuntaskan kasus ini,” tegas Fitroh.

Masyarakat kini memantau perkembangan kasus ini, termasuk pengembalian kerugian negara dan hukuman terhadap para pelaku. Irjen Pol. Krishna Murti juga menegaskan,

“Kami akan terus memastikan proses ini berjalan hingga tuntas.”

Kerja sama internasional ini menunjukkan komitmen Polri dan KPK dalam memberantas korupsi lintas negara, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa hukum tidak mengenal batas wilayah.

Previous Post

5 Fashion stories from around the web you might have missed this week

Next Post

Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke India: Fokus pada Energi, Ketahanan Pangan, dan Pertahanan

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

rokok
Nasional

Dapat Laporan Warga, Purbaya Siap Kejar Mafia Rokok Ilegal!

18/10/2025
sjafrie
Nasional

Petinggi PKS Sowan ke Menhan Sjafrie, Ada Agenda Rahasia?

18/10/2025
purbaya
Nasional

Purbaya Pecat Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks

18/10/2025
delpedro
Nasional

Yusril Bantah Pemerintah dan Polri Intervensi Kasus Delpedro!

17/10/2025
polda
Nasional

Polda Metro Libatkan Ormas, Jakarta Akan Lebih Aman?

17/10/2025
rumah subsidi
Nasional

Purbaya: Rumah Subsidi Harus 45 m², Biar Layak Dihuni

16/10/2025
Next Post
Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke India: Fokus pada Energi, Ketahanan Pangan, dan Pertahanan

Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke India: Fokus pada Energi, Ketahanan Pangan, dan Pertahanan

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.