Jurnal Pelopor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Ia diduga meminta setoran uang berkedok tunjangan hari raya (THR) Lebaran dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat mengenai adanya pengumpulan dana yang diduga bersifat pemerasan. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Bupati Cilacap memerintahkan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono untuk mengoordinasikan pengumpulan uang dari berbagai instansi daerah.
Modus Pengumpulan Dana THR
Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur mengungkapkan bahwa dana yang dikumpulkan tersebut disebut sebagai THR untuk pihak eksternal. Dana itu diduga akan diberikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Perintah pengumpulan uang kemudian dijalankan oleh Sekda bersama tiga pejabat lain, yaitu Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso. Mereka menghitung kebutuhan dana THR yang diperkirakan mencapai sekitar Rp515 juta.
Namun dalam praktiknya, target pengumpulan dana bahkan dipatok hingga Rp750 juta. Untuk mencapai jumlah tersebut, setiap perangkat daerah diminta menyetor dana dengan nominal yang cukup besar.
Awalnya, setiap satuan kerja diminta memberikan setoran antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun jumlah setoran yang masuk bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta tergantung kemampuan masing-masing instansi.
Di Kabupaten Cilacap sendiri terdapat 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas. Jika setiap instansi menyetor sesuai nominal yang ditentukan, total dana yang terkumpul bisa mencapai miliaran rupiah.
Satpol PP Ikut Dikerahkan
KPK juga mengungkap bahwa penagihan setoran dilakukan secara intensif menjelang libur Lebaran 2026. Para asisten bupati diminta menagih setoran dari perangkat daerah sesuai wilayah koordinasi masing-masing.
Bahkan, bagi perangkat daerah yang belum menyetor, penagihan dilakukan dengan melibatkan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan setempat.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah dilaporkan telah menyetorkan uang. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp610 juta.
Uang tersebut dikumpulkan oleh Asisten II Ferry Adhi Dharma sebelum diserahkan kepada Sekretaris Daerah Cilacap.
OTT dan Penetapan Tersangka
Pada Jumat (13/3/2026), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Cilacap. Dalam operasi tersebut, sebanyak 27 orang diamankan oleh tim penyidik.
Dari jumlah tersebut, 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Beberapa pejabat yang diamankan antara lain Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono, serta tiga asisten bupati. Selain itu, sejumlah kepala dinas dan pejabat daerah lainnya juga turut diperiksa.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai sekitar Rp610 juta. Sebagian uang bahkan ditemukan dalam goodie bag di rumah pribadi Ferry Adhi Dharma.
Dua Pejabat Resmi Jadi Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan uang dari perangkat daerah.
KPK langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







