Jurnal Pelopor – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), resmi digugurkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keputusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Surat Sakit Tak Jelas, Alasan Tak Hadir Ditolak Hakim
Silfester Matutina tidak hadir dalam sidang PK dengan alasan masih dirawat di rumah sakit. Namun, surat keterangan sakit yang dikirimkan dinilai tidak sah dan tidak meyakinkan oleh majelis hakim.
“Sakitnya tidak jelas, tidak disebutkan sakit apa. Tidak ada nama dokter yang merawat, hanya paraf dan tanda tangan yang tidak bisa diverifikasi,” ujar Hakim Ketut.
Menurut hakim, alasan ketidakhadiran tidak dapat dibenarkan secara hukum karena tidak didukung bukti kuat. Akibatnya, permohonan PK dinyatakan tidak serius dan gugur secara hukum.
Tidak Sungguh-Sungguh Ajukan PK
Hakim menegaskan bahwa Silfester tidak menggunakan haknya dengan baik untuk hadir langsung dan membela diri di persidangan PK. Hal ini memperkuat penilaian bahwa permohonan PK diajukan tanpa kesungguhan.
“Kami nyatakan pemeriksaan selesai dan permohonan peninjauan kembali ini gugur,” tegas hakim di ruang sidang utama PN Jaksel.
Riwayat Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla
Silfester Matutina, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, dijatuhi hukuman penjara satu tahun oleh pengadilan tingkat pertama atas fitnah terhadap Jusuf Kalla dalam orasinya tahun 2017.
Namun, pada proses kasasi di Mahkamah Agung, hukuman diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Meskipun demikian, hingga kini eksekusi hukuman tersebut belum juga dilakukan, menuai kritik dari sejumlah pihak.
PK Sempat Ditunda, Kini Gugur
Sidang PK Silfester sebelumnya sempat ditunda pada 20 Agustus 2025, dengan alasan kondisi kesehatan. Ia disebut mengalami nyeri dada dan diminta istirahat lima hari.
Namun, dengan tidak hadirnya Silfester secara sah dan alasan medis yang tidak dapat dibuktikan, hakim akhirnya menghentikan seluruh proses pemeriksaan PK.
Sorotan Publik: Penegakan Hukum Dipertanyakan
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena status Silfester sebagai tokoh politik nasional. Penundaan eksekusi dan upaya hukum lanjutan yang gagal menambah sorotan terhadap konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Sejumlah anggota DPR dan lembaga seperti Komisi III serta Komisi Yudisial telah menyuarakan keprihatinan mereka dan meminta penegakan hukum dilaksanakan secara adil dan tanpa tebang pilih.
Kesimpulan
Dengan putusan hakim yang menyatakan gugurnya permohonan PK Silfester Matutina, proses hukum terhadap dirinya kembali pada posisi akhir kasasi: vonis 1,5 tahun penjara. Kini, publik menunggu eksekusi putusan dan tindak lanjut dari Kejaksaan atas terpidana yang belum ditahan hingga hari ini.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya:







