• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

PK Kedua Jessica Wongso Diterima, Lima Hakim Siap Mengadili

Jessica Wongso mengajukan PK kedua ke MA dengan bukti baru, berharap vonisnya berubah setelah sebelumnya ditolak dalam upaya hukum sebelumnya.

Achmad Rizal by Achmad Rizal
01/03/2025
in Nasional
0
Jessica Wongso
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang Jessica Kumala Wongso ajukan dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. MA akan segera menggelar sidang untuk mengadili permohonan tersebut.

“Kami sudah menerima berkas permohonan PK, hanya saja informasi yang saya terima baru sebatas penetapan sidang,” ujar Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, saat memberikan konfirmasi pada Kamis (27/2/2025).

Lima Hakim Akan Mengadili PK Jessica

Sidang PK kedua Jessica akan dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto. Selain itu, Hakim Agung Yanto dan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo akan bergabung sebagai anggota majelis hakim. Namun, MA belum mengumumkan dua hakim lainnya.

“Lima hakim akan mengadili PK kedua ini,” kata Yanto.

Meskipun MA sudah menerima permohonan, mereka belum menetapkan jadwal sidang. Yanto menjelaskan bahwa majelis hakim masih belum menerima berkas tersebut.

“Kami akan menanyakannya lagi, karena majelis hakim belum menerima berkasnya,” tambahnya.

Jessica Ajukan Bukti Baru dalam PK Kedua

Jessica Wongso resmi mengajukan PK kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2024. Dalam permohonannya, ia mendapat pendampingan dari Otto Hasibuan, kuasa hukumnya saat itu. Otto menjelaskan bahwa timnya mengajukan PK karena menemukan bukti baru (novum) dan menilai adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara sebelumnya.

“Kami memiliki beberapa alasan untuk mengajukan PK ini. Pertama, kami menemukan novum. Kedua, kami melihat adanya kekhilafan hakim dalam menangani perkara ini,” ujar Otto kepada wartawan.

Tim hukum Jessica menyerahkan flash disk yang berisi rekaman CCTV di Kafe Olivier saat kejadian berlangsung. Otto menegaskan bahwa dalam persidangan sebelumnya, tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna.

“Hakim hanya menggunakan petunjuk dari rekaman CCTV untuk memvonis Jessica selama 20 tahun,” tambah Otto.

Jessica Berharap PK Dikabulkan

Jessica mengaku terkejut ketika tim hukumnya menemukan novum tersebut. Ia berharap majelis hakim MA dapat mempertimbangkan bukti itu dan mengabulkan permohonan PK-nya.

“Saya sangat kaget ketika pertama kali mendengar temuan ini. Saya sampai tidak bisa berkata-kata, tetapi saya bersyukur tim hukum menemukannya,” ujar Jessica.

Pada tahun 2016, pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso setelah menyatakan dirinya bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Ia telah mengajukan banding, kasasi, hingga PK pertama, tetapi MA menolak semuanya.

Namun, pada Agustus 2024, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama delapan tahun. Kini, melalui PK kedua, ia berharap bisa mendapatkan perubahan dalam putusan hukum terhadapnya.

Sumber: Detik.com

Baca Juga:

Mega Korupsi: Ilusi Negara Hukum atau Momentum Perubahan?

Modifikasi Program Makan Bergizi Gratis: Tetap Hadir di Bulan Ramadan

Tak Perlu Khawatir, Bahlil Pastikan BBM Pertamina Aman

Saksikan berita lainnya:

Indonesia Buat sejarah, 3 james bond beraksi, bawa Indonesia Kaya Raya mandiri dan maju!

Rahasia Sukses Pertanian INDIA! Teknologi Canggih & Hasil Melimpah, Ayo Ditiru!

Tags: #JessicaWongso #PKKedua #KasusMirna #MA #BuktiBaru
Previous Post

Program MBG Tetap Berjalan di Ramadan, Ini Mekanismenya!

Next Post

Terima Kasih! Selamat Tinggal Sritex.

Achmad Rizal

Achmad Rizal

Related Posts

Komnas HAM: One Piece Bukan Ancaman, Itu Ekspresi!
Nasional

Komnas HAM: One Piece Bukan Ancaman, Itu Ekspresi!

07/08/2025
royalti
Nasional

Pengusaha Mal Buka Suara: Royalti Musik Sudah Kami Bayar

07/08/2025
rakyat
Nasional

Peringatan Keras Prabowo: Stop Hisap Kekayaan Rakyat!

07/08/2025
korupsi
Nasional

KPK Umumkan 5 Buron Korupsi, Warga Diminta Ikut Buru!

07/08/2025
Bogor
Nasional

Bogor Siapkan 500 Dapur Gizi, Makan Gratis Jadi Kenyataan!

07/08/2025
bandara internasional
Nasional

Prabowo Mau Tambah Bandara Internasional di Daerah

06/08/2025
Next Post
sritex

Terima Kasih! Selamat Tinggal Sritex.

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.