Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang Jessica Kumala Wongso ajukan dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. MA akan segera menggelar sidang untuk mengadili permohonan tersebut.
“Kami sudah menerima berkas permohonan PK, hanya saja informasi yang saya terima baru sebatas penetapan sidang,” ujar Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, saat memberikan konfirmasi pada Kamis (27/2/2025).
Lima Hakim Akan Mengadili PK Jessica
Sidang PK kedua Jessica akan dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto. Selain itu, Hakim Agung Yanto dan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo akan bergabung sebagai anggota majelis hakim. Namun, MA belum mengumumkan dua hakim lainnya.
“Lima hakim akan mengadili PK kedua ini,” kata Yanto.
Meskipun MA sudah menerima permohonan, mereka belum menetapkan jadwal sidang. Yanto menjelaskan bahwa majelis hakim masih belum menerima berkas tersebut.
“Kami akan menanyakannya lagi, karena majelis hakim belum menerima berkasnya,” tambahnya.
Jessica Ajukan Bukti Baru dalam PK Kedua
Jessica Wongso resmi mengajukan PK kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2024. Dalam permohonannya, ia mendapat pendampingan dari Otto Hasibuan, kuasa hukumnya saat itu. Otto menjelaskan bahwa timnya mengajukan PK karena menemukan bukti baru (novum) dan menilai adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara sebelumnya.
“Kami memiliki beberapa alasan untuk mengajukan PK ini. Pertama, kami menemukan novum. Kedua, kami melihat adanya kekhilafan hakim dalam menangani perkara ini,” ujar Otto kepada wartawan.
Tim hukum Jessica menyerahkan flash disk yang berisi rekaman CCTV di Kafe Olivier saat kejadian berlangsung. Otto menegaskan bahwa dalam persidangan sebelumnya, tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna.
“Hakim hanya menggunakan petunjuk dari rekaman CCTV untuk memvonis Jessica selama 20 tahun,” tambah Otto.
Jessica Berharap PK Dikabulkan
Jessica mengaku terkejut ketika tim hukumnya menemukan novum tersebut. Ia berharap majelis hakim MA dapat mempertimbangkan bukti itu dan mengabulkan permohonan PK-nya.
“Saya sangat kaget ketika pertama kali mendengar temuan ini. Saya sampai tidak bisa berkata-kata, tetapi saya bersyukur tim hukum menemukannya,” ujar Jessica.
Pada tahun 2016, pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso setelah menyatakan dirinya bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Ia telah mengajukan banding, kasasi, hingga PK pertama, tetapi MA menolak semuanya.
Namun, pada Agustus 2024, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama delapan tahun. Kini, melalui PK kedua, ia berharap bisa mendapatkan perubahan dalam putusan hukum terhadapnya.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Mega Korupsi: Ilusi Negara Hukum atau Momentum Perubahan?
Modifikasi Program Makan Bergizi Gratis: Tetap Hadir di Bulan Ramadan
Tak Perlu Khawatir, Bahlil Pastikan BBM Pertamina Aman
Saksikan berita lainnya: