Jurnal Pelopor — Pemerintah resmi mencoret Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) milik Agung Sedayu Group dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 mengenai daftar PSN. Regulasi tersebut ditandatangani oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 717 Tahun 2025.
Dalam lampiran peraturan itu, proyek PIK 2 yang sebelumnya masuk kategori sektor kawasan kini tercantum dengan keterangan “dihapus”. Artinya, proyek raksasa yang dikembangkan Agung Sedayu Group bersama Salim Group ini tidak lagi mendapatkan status istimewa sebagai proyek strategis nasional.
Dampak Langsung dari Putusan Mahkamah Agung
Langkah penghapusan PIK 2 dari daftar PSN dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025. Selain itu, keputusan ini juga merupakan bagian dari sinkronisasi dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Pemerintah menegaskan, pembaruan daftar PSN kali ini diarahkan untuk memperkuat proyek-proyek yang berhubungan langsung dengan ketahanan pangan, energi, dan air tiga pilar utama dalam agenda pembangunan nasional lima tahun ke depan.
Fokus Baru Pemerintah: Swasembada Pangan dan Energi
Menko Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa prioritas pembangunan nasional kini bergeser dari proyek komersial berskala besar di kawasan perkotaan menuju proyek yang lebih strategis secara sosial dan ekonomi.
“Kebijakan ini merupakan langkah untuk memperkuat program swasembada pangan, energi hijau, dan air bersih,” ujarnya.
Selain PIK 2, sejumlah proyek lain di sektor pariwisata dan pengembangan kawasan juga dikeluarkan dari daftar PSN. Pemerintah kini memusatkan dukungan pada Program Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Papua Selatan serta berbagai proyek industri berkelanjutan di luar Pulau Jawa.
Implikasi bagi Proyek PIK 2
Dengan status non-PSN, PIK 2 tidak lagi memperoleh fasilitas percepatan seperti kemudahan perizinan, pembiayaan, serta bantuan pengadaan lahan yang biasanya melekat pada proyek strategis nasional. Namun demikian, proyek ini tetap dapat berjalan sebagai investasi swasta reguler.
PIK 2 sendiri dikenal sebagai salah satu proyek properti terbesar di kawasan pesisir utara Jakarta. Menggabungkan konsep hunian mewah, pusat bisnis, serta kawasan wisata kuliner, proyek ini dikembangkan di atas lahan lebih dari 2.000 hektare oleh konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan melalui Agung Sedayu Group.
Meskipun kehilangan status PSN, pihak pengembang dikabarkan akan tetap melanjutkan pembangunan sesuai rencana bisnis yang telah disusun, mengingat progres proyek sudah mencapai tahap signifikan di beberapa sektor, termasuk infrastruktur jalan dan kawasan hunian.
Pergeseran Arah Pembangunan Nasional
Kebijakan ini menandai pergeseran strategi pemerintah dalam menentukan prioritas pembangunan nasional. Dari yang sebelumnya menitikberatkan pada proyek-proyek komersial perkotaan, kini fokus diarahkan ke proyek yang mendukung ketahanan nasional, pemerataan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan.
Analis ekonomi menilai, pencabutan status PSN PIK 2 merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah tengah memperketat seleksi proyek strategis agar benar-benar berdampak luas bagi masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan yang menekankan efisiensi sumber daya serta pemerataan manfaat ekonomi di seluruh wilayah Indonesia.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya: