• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Petisi 130 Ribu Lawan Pemecatan Kompol Cosmas

Kompol Cosmas dipecat buntut kasus rantis Brimob, namun dukungan publik membanjir, petisi 130 ribu tanda tangan menolak.

musa by musa
06/09/2025
in Nasional
0
cosmas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Pemecatan Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, berbuntut panjang. Ia dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik Polri terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Namun, keputusan itu justru memantik gelombang penolakan dari berbagai pihak. Mulai dari masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), organisasi mahasiswa, tokoh adat, hingga dukungan publik melalui petisi online yang telah ditandatangani lebih dari 130 ribu orang.

Aksi Ikada Kupang

Salah satu bentuk penolakan datang dari Ikatan Keluarga Ngada (Ikada) Kupang. Pada Kamis (4/9/2025), mereka menggelar aksi di Mapolda NTT dan menyerahkan pernyataan sikap kepada Dirintelkam Polda NTT Kombes Pol Surisman serta Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari.

Dalam pernyataan resminya, Ikada menilai sidang kode etik yang menjatuhkan PTDH kepada Cosmas tidak adil. Mereka bahkan meminta suara masyarakat Ngada disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kami menolak dengan keras putusan pemberhentian tidak dengan hormat. Sidang etik dilakukan terlalu cepat dan kualitas pembuktiannya patut dipertanyakan,” tegas Ketua Ikada Kupang, Dr. Siprianus Radho Toly.

Lima Poin Sikap Ikada

Ikada menyampaikan lima poin sikap resmi yang menolak pemecatan Kompol Cosmas:

  1. Menolak keras putusan PTDH.
  2. Menolak mekanisme sidang kode etik yang dianggap terburu-buru.
  3. Menegaskan bahwa Cosmas tidak berada dalam rantis, melainkan berusaha menyelamatkan diri dari amukan massa.
  4. Menilai tujuh anggota Brimob di dalam rantis hanyalah korban tekanan publik.
  5. Menuntut pertanggungjawaban pejabat tinggi Polri yang memerintahkan pengamanan di DPR RI.

Ritual Adat Sebagai Solidaritas

Selain aksi demonstrasi, Ikada Kupang juga menggelar ritual adat Ngada sebagai bentuk solidaritas terhadap Cosmas. Tindakan ini dipandang bukan sekadar sikap politik, tetapi juga manifestasi nilai budaya yang menegaskan ikatan emosional masyarakat Ngada terhadap putra daerah mereka.

“Ritual adat ini simbol bahwa penolakan kami bukan sekadar aksi jalanan. Ini juga bagian dari harga diri masyarakat Ngada,” ujar salah satu tokoh adat yang hadir.

Dukungan dari Forum Pemuda NTT

Gelombang penolakan juga datang dari Forum Pemuda NTT Nagekeo yang menyatakan bahwa Cosmas seharusnya tidak dijadikan tumbal dalam kasus rantis. Mereka menilai keputusan PTDH lebih sebagai tekanan publik, bukan keadilan sejati.

Petisi Online Capai 130 Ribu Dukungan

Selain dukungan di lapangan, petisi online yang menolak pemecatan Cosmas terus mendapat dukungan massif. Hingga Jumat (5/9/2025), lebih dari 130.000 orang telah menandatangani petisi tersebut. Mereka meminta agar Polri meninjau kembali keputusan PTDH dan mempertimbangkan rekam jejak Cosmas sebagai perwira Brimob.

Pro-Kontra Publik

Meski gelombang penolakan meluas, di sisi lain banyak pihak menilai keputusan PTDH sudah tepat demi menjaga akuntabilitas dan citra Polri. Kasus rantis yang menewaskan Affan Kurniawan dianggap tragedi serius yang menuntut adanya pertanggungjawaban tegas dari pimpinan.

Kini, kasus ini tak hanya menjadi perdebatan hukum internal Polri, melainkan juga isu sosial dan politik nasional. Pemecatan Cosmas membuka ruang diskusi lebih luas tentang mekanisme penegakan kode etik, peran aparat dalam mengamankan demonstrasi, hingga relasi polisi dengan masyarakat sipil.

Sumber: Kompas.com

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

 

Tags: #KompolCosmas #Brimob #PTDH #KasusBrimob #Petisi130Ribu #KeadilanUntukAffan #NTTBergerak #GelombangPenolakan #Polri #SuaraRakyat
Previous Post

Miliano Jonathans Jadi Sorotan Vietnam: Siap Bersinar di Timnas

Next Post

Libur Maulid, Penumpang Whoosh Naik 20%

musa

musa

Related Posts

haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
Next Post
whoosh

Libur Maulid, Penumpang Whoosh Naik 20%

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.