Jurnal Pelopor – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025, yang mengatur pemberian tunjangan khusus untuk dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Lewat kebijakan ini, setiap dokter akan menerima tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran negara bagi tenaga medis yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas.
“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus,” ungkap Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Prioritas untuk 1.100 Dokter
Pada tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Penetapan wilayah penerima tunjangan diprioritaskan berdasarkan tingkat keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, dan kebutuhan afirmatif.
Selain tunjangan, para dokter juga akan mendapatkan kesempatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.
Perhatian Serius Kementerian Kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pentingnya menjamin hak para dokter yang bertugas di daerah terpencil.
“Mereka tidak boleh diabaikan. Profesionalisme mereka harus tetap dijaga melalui akses pelatihan dan pendidikan,” ujarnya.
Budi juga menyebut tunjangan khusus ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap para dokter yang mengabdi di garis depan.
“Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik,” tambahnya.
Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Pemerintah mendorong partisipasi aktif pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan ini, mulai dari pengalokasian anggaran, penyediaan tempat tinggal, sarana transportasi, hingga pengamanan tenaga medis di lokasi tugas. Hal ini diharapkan bisa memperkuat semangat pelayanan kesehatan yang berkelanjutan di seluruh pelosok negeri.
Langkah ini bukan hanya soal angka, tapi tentang keberpihakan nyata pada para pejuang kesehatan di garis terluar. Bagaimana pendapatmu tentang kebijakan ini?
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Singonoyo Cup Meledak! Legenda Persibo Turun Gunung
Takut Ekonomi Ambruk? Ini Aset Aman Selain Emas
Saksikan berita lainnya: