Jurnal Pelopor – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akhirnya angkat bicara terkait kegaduhan di media sosial yang dipicu oleh pernyataan salah satu alumninya, berinisial DS. Pernyataan DS yang berbunyi “cukup saya WNI, anak jangan” menuai kecaman luas dari warganet karena dianggap tidak nasionalis dan merendahkan identitas kewarganegaraan Indonesia, terlebih yang bersangkutan merupakan lulusan dari beasiswa negara.
Pihak LPDP menyayangkan tindakan tersebut dan menilai ucapan DS tidak mencerminkan nilai integritas serta etika yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap penerima beasiswa.
Respons Resmi LPDP: Komunikasi dan Imbauan
Melalui unggahan di akun media sosial resminya pada Sabtu (21/2/2026), LPDP menyatakan akan tetap membuka jalur komunikasi dengan DS untuk memberikan teguran dan edukasi.
-
Imbauan Bijak Medsos: LPDP meminta DS agar lebih bijak dalam menggunakan ruang publik dan memperhatikan sensitivitas masyarakat.
-
Kewajiban Kebangsaan: LPDP ingin menegaskan kembali bahwa setiap penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengabdi kepada negeri.
-
Status Hukum: Terkait statusnya, LPDP menjelaskan bahwa DS telah menyelesaikan studi S2 pada Agustus 2017 dan telah menuntaskan masa pengabdian selama lima tahun (2n+1). Secara hukum, DS sudah tidak memiliki perikatan lagi dengan LPDP, namun integritasnya sebagai alumni tetap menjadi sorotan.
Permintaan Maaf DS: Berawal dari Rasa Kecewa
Menyadari kegaduhan yang ditimbulkan, DS melalui akun Instagram pribadinya (@sasetyaningtyas) menyampaikan permohonan maaf terbuka pada Jumat (20/2). Ia mengakui bahwa pemilihan katanya di ruang publik sangat tidak tepat.
“Saya menyadari sepenuhnya bahwa kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai WNI. Apa pun latar belakang emosi (rasa kecewa) yang melatarinya, dampak dari pernyataan tersebut tetap menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya,” tulis DS dalam klarifikasinya.
Netizen Murka, LPDP Jadi Trending Topic
Pernyataan DS sempat membuat kata kunci “LPDP” menjadi trending topic di platform X (dahulu Twitter). Warganet merasa geram karena dana pajak masyarakat digunakan untuk membiayai individu yang di kemudian hari menunjukkan sikap tidak bangga terhadap identitas negaranya sendiri. Kasus ini kembali memicu perdebatan publik mengenai kriteria seleksi aspek “wawasan kebangsaan” dalam proses rekrutmen awardee LPDP.
Ketentuan Masa Pengabdian LPDP (Rumus 2n+1)
| Status Studi | Durasi Kuliah | Masa Pengabdian Wajib | Keterangan |
| Lulus S2 | 2 Tahun | 5 Tahun | (2 x 2 thn) + 1 thn |
| Lulus S3 | 4 Tahun | 9 Tahun | (2 x 4 thn) + 1 thn |
Meskipun secara administratif DS telah bebas dari kewajiban hukum karena sudah mengabdi, kasus ini menunjukkan bahwa “beban moral” seorang alumni beasiswa negara berlaku seumur hidup. Langkah LPDP untuk tetap berkomunikasi menunjukkan upaya lembaga untuk menjaga reputasi dan memastikan para alumni tetap menjadi duta bangsa yang baik.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







