Jurnal Pelopor – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu polemik internasional setelah mengeluarkan instruksi baru kepada Departemen Luar Negeri (Deplu) AS untuk menolak visa bagi warga negara asing yang dianggap berisiko menjadi “beban publik”. Kebijakan ini menargetkan pemohon visa yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, seperti obesitas, diabetes, penyakit kardiovaskular hingga gangguan mental. Aturan tersebut diproyeksikan mulai berlaku pada Januari 2026 dan dikirimkan dalam surat kawat kepada seluruh kedutaan serta konsulat AS di dunia pada awal November.
Dalam beberapa bulan terakhir, Washington memang memperketat berbagai aturan imigrasi. Mulai dari wacana jaminan US$15.000 untuk wisatawan dari negara tertentu, biaya US$100.000 bagi pemohon visa kerja H-1B, hingga kemungkinan menolak visa berdasarkan “pandangan anti-Amerika”. Instruksi terbaru ini memperluas filter kesehatan secara signifikan, memberikan ruang besar bagi petugas imigrasi untuk menolak visa hanya berdasarkan kondisi medis pemohon.
Kesehatan Jadi Penentu Utama Pengajuan Visa
Dalam panduan baru tersebut, para petugas kedutaan diminta mempertimbangkan secara serius kondisi medis pemohon, karena penyakit kronis dinilai dapat menimbulkan biaya medis sangat besar. Pemeriksaan medis sendiri merupakan prosedur wajib bagi calon imigran yang ingin tinggal permanen di AS. Mereka harus menjalani tes penyakit menular seperti TBC, serta mengisi formulir riwayat kesehatan termasuk penggunaan alkohol, narkoba, hingga vaksinasi lengkap.
Namun aturan baru ini memperluas daftar pertimbangan secara drastis. Penyakit metabolik, neurologis, hingga gangguan mental kini dapat menjadi alasan resmi untuk penolakan visa. Selain kondisi pemohon, kesehatan keluarga inti juga ikut dipertimbangkan. Jika pemohon memiliki anak atau orang tua yang membutuhkan perawatan khusus, hal tersebut dapat menjadi faktor tambahan untuk penolakan.
Kritik Internasional hingga Potensi Dampak Global
Kebijakan ini langsung memicu kritik dari berbagai pihak, mengingat sekitar 10% populasi dunia hidup dengan diabetes, sementara penyakit kardiovaskular merupakan penyebab kematian terbesar secara global. Langkah Washington dinilai akan mempersempit kesempatan bagi masyarakat dari berbagai negara yang ingin bekerja, berobat, atau menetap di AS.
Surat kawat Deplu AS juga menyoroti aspek finansial sebagai penentu utama. “Apakah pemohon memiliki sumber daya keuangan yang memadai selama masa hidupnya tanpa mengandalkan bantuan pemerintah?” demikian salah satu poin yang tertulis dalam arahan tersebut. Kebijakan ini memperkuat narasi bahwa pemerintah Trump ingin membatasi arus imigran yang dianggap tidak mampu menanggung biaya kesehatan di Amerika Serikat.
Menuju 2026, Aturan Imigrasi AS Makin Ketat
Dengan diberlakukannya panduan baru ini pada Januari 2026, tekanan terhadap pemohon visa diperkirakan semakin besar. Aturan tersebut juga mencerminkan arah kebijakan imigrasi Trump yang semakin ketat dan selektif. Meski diklaim bertujuan mengurangi beban biaya publik, kebijakan ini dinilai berpotensi diskriminatif dan menutup pintu bagi jutaan warga dunia yang memiliki kondisi kesehatan umum namun tetap produktif.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







