Jurnal Pelopor – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan nikel senilai Rp2,7 triliun yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, menuai kritik tajam. Salah satu sorotan datang dari mantan pimpinan KPK periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif, yang menilai perkara tersebut tidak pantas dihentikan.
Laode menegaskan kasus ini menyangkut sektor sumber daya alam yang strategis dengan potensi kerugian negara yang sangat besar. Oleh sebab itu, menurutnya, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK menjadi keputusan yang janggal.
Laode: Bukti Sudah Cukup Sejak Lama
Laode Muhammad Syarif mengungkapkan bahwa pada masa kepemimpinannya, KPK telah menemukan alat bukti yang cukup, khususnya terkait dugaan suap. Bahkan, kala itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
“Kasus ini tidak layak diterbitkan SP3. Kerugian negaranya besar dan menyangkut sumber daya alam yang sangat penting,” ujar Laode.
Ia juga menyebut aneh apabila penyidikan dihentikan padahal proses penegakan hukum telah berjalan cukup jauh.
Menurut Laode, apabila pada akhirnya BPK enggan atau mengalami hambatan dalam menghitung kerugian negara, KPK seharusnya tetap dapat melanjutkan perkara dari sisi dugaan suap, tanpa bergantung sepenuhnya pada pasal kerugian negara.
Alasan KPK Menghentikan Penyidikan
Menanggapi kritik tersebut, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menjelaskan ada dua alasan utama di balik keputusan penghentian penyidikan. Alasan pertama berkaitan dengan kendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai tidak terpenuhi secara hukum.
Namun demikian, KPK tidak merinci secara detail jenis kendala yang dihadapi, apakah terkait metode perhitungan, ketersediaan data, atau keterbatasan sumber daya manusia.
Dugaan Suap Dianggap Kedaluwarsa
Alasan kedua yang disampaikan KPK adalah terkait kedaluwarsa dugaan penerimaan suap. Budi menjelaskan bahwa dugaan suap yang dilakukan Aswad Sulaiman terjadi pada periode 2007–2009. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, kewenangan penuntutan perkara tersebut telah kedaluwarsa setelah 12 tahun, atau berakhir pada 2021.
Karena penyidikan dilakukan pada 2024, KPK menilai pasal-pasal suap tidak lagi dapat diterapkan. Dengan mempertimbangkan dua faktor tersebut, KPK memutuskan menghentikan penyidikan demi memberikan kepastian hukum.
Jejak Panjang Kasus Izin Tambang Nikel
Kasus ini bermula pada 2017, ketika KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan nikel di Konawe Utara selama periode 2007–2014. KPK memperkirakan negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun, serta adanya dugaan suap hingga Rp13 miliar.
Perkara ini sempat kembali mencuat saat KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk Andi Amran Sulaiman, serta rencana penahanan Aswad pada 2023 yang batal karena alasan kesehatan. Hingga akhirnya, pada 26 Desember 2025, KPK secara resmi menghentikan penyidikan.
Penghentian kasus ini pun memicu perdebatan publik soal konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi sumber daya alam bernilai besar.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







