Jurnal Pelopor – Penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip yang terjerat kasus pagar laut menimbulkan keprihatinan dari Anggota Komisi IV DPR, Riyono. Ia menilai langkah ini menunjukkan lemahnya keseriusan aparat negara dalam menangani kasus yang sudah jelas merugikan lingkungan dan negara. Riyono mengungkapkan rasa terkejutnya terhadap pembebasan Arsin, terlebih karena kasus ini melibatkan kerugian yang besar dan harus ditangani dengan serius oleh pihak berwenang.
Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Badan Pertanahan Nasional
Dalam rapat kerja sebelumnya, baik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus pagar laut hingga tuntas, termasuk kewajiban membayar denda sebesar Rp48 miliar kepada negara. Riyono menegaskan bahwa komitmen tersebut kini perlu diuji pelaksanaannya. Ia merasa prihatin dengan lambannya proses hukum yang belum menunjukkan perkembangan signifikan dan meminta agar segala janji yang telah disampaikan bisa segera terealisasi.
Proses Hukum yang Lambat
Riyono menyoroti proses penyelesaian hukum yang masih berjalan lamban tanpa kejelasan arah yang pasti. Ia meminta agar aparat terkait segera menindaklanjuti dan memastikan pembayaran denda tersebut dilakukan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan sebelumnya. Komisi IV DPR akan memantau perkembangan kasus ini dengan seksama dan terus mendorong agar proses hukum berjalan transparan dan cepat.
Penyidikan Terhadap Kasus Pemalsuan Dokumen
Terkait dengan kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa lainnya, Septian Prasetyo dan Candra Eka. Keputusan ini diambil setelah masa penahanan mereka habis.
Kasus Berpotensi Tindak Pidana Korupsi
Bareskrim Polri kini sedang menindaklanjuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai bahwa tindakan pemagaran wilayah laut tanpa izin resmi ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap apakah perbuatan ini termasuk dalam tindak pidana korupsi atau tidak.
Tindak Lanjut Komisi IV DPR
Riyono menegaskan bahwa Komisi IV DPR akan berkoordinasi dengan KKP untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Kasus ini akan terus menjadi fokus Komisi IV karena dampaknya merugikan negara, lingkungan, dan perekonomian masyarakat.
Komisi IV DPR memastikan akan terus memantau kasus ini, dan meminta pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret agar kasus ini diselesaikan dengan tuntas.
Sumber: SindoNews
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya: