Jurnal Pelopor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti sikap tidak kooperatif salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi. Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, diketahui mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Senin (29/12/2025).
Beni Saputra dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus ini menyeret nama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
KPK Tegaskan Pentingnya Sikap Kooperatif
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa hingga waktu pemeriksaan berakhir, Beni Saputra belum hadir memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, KPK mengaku belum menerima konfirmasi apa pun dari yang bersangkutan terkait ketidakhadirannya.
“Sampai dengan saat ini saksi BS belum hadir dan belum ada konfirmasi yang kami terima,” ujar Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK pun mengingatkan agar Beni Saputra bersikap kooperatif. Menurut Budi, keterangan Beni sangat dibutuhkan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan korupsi yang tengah disidik.
“Karena keterangannya diperlukan dalam penyidikan perkara di wilayah Kabupaten Bekasi ini,” tegasnya.
Terjaring OTT dan Dipanggil sebagai Saksi
Nama Beni Saputra bukan sosok baru dalam perkara ini. Ia diketahui termasuk salah satu pihak yang sempat diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Meski demikian, status hukum Beni saat ini masih sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Beni Saputra di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (29/12/2025). Namun hingga kini, materi pemeriksaan yang hendak didalami belum diungkapkan secara rinci oleh penyidik.
Tiga Tersangka dalam Kasus Ijon Proyek
Dalam perkara dugaan suap ijon proyek ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah Bupati Bekasi, serta Sarjan sebagai pihak swasta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara dengan Sarjan, yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Aliran Dana Capai Rp9,5 Miliar
Dari hasil penyidikan sementara, KPK menemukan adanya praktik permintaan ijon proyek yang dilakukan secara rutin. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Ade Kuswara diduga meminta ijon paket proyek melalui perantara HM Kunang.
“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar,” ungkap Asep. Uang tersebut diserahkan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.
Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025, KPK juga menduga Bupati Bekasi menerima aliran dana lain dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
KPK Pastikan Proses Hukum Berlanjut
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan memanggil kembali saksi yang mangkir, termasuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan jika ketidakhadiran kembali terjadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat praktik ijon proyek dinilai merusak tata kelola pemerintahan daerah. Kini, publik menunggu langkah tegas KPK berikutnya, termasuk sikap Beni Saputra apakah akan memenuhi panggilan lanjutan atau justru menghadapi konsekuensi hukum.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







