• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemeriksaan KPK Ditunda, Eks Sekdis Bekasi Tak Datang

Mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi mangkir dari panggilan KPK dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi.

musa by musa
30/12/2025
in Nasional
0
sekdis
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor  –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti sikap tidak kooperatif salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi. Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, diketahui mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Senin (29/12/2025).

Beni Saputra dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus ini menyeret nama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

KPK Tegaskan Pentingnya Sikap Kooperatif

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa hingga waktu pemeriksaan berakhir, Beni Saputra belum hadir memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, KPK mengaku belum menerima konfirmasi apa pun dari yang bersangkutan terkait ketidakhadirannya.

“Sampai dengan saat ini saksi BS belum hadir dan belum ada konfirmasi yang kami terima,” ujar Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK pun mengingatkan agar Beni Saputra bersikap kooperatif. Menurut Budi, keterangan Beni sangat dibutuhkan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan korupsi yang tengah disidik.

“Karena keterangannya diperlukan dalam penyidikan perkara di wilayah Kabupaten Bekasi ini,” tegasnya.

Terjaring OTT dan Dipanggil sebagai Saksi

Nama Beni Saputra bukan sosok baru dalam perkara ini. Ia diketahui termasuk salah satu pihak yang sempat diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. Meski demikian, status hukum Beni saat ini masih sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Beni Saputra di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (29/12/2025). Namun hingga kini, materi pemeriksaan yang hendak didalami belum diungkapkan secara rinci oleh penyidik.

Tiga Tersangka dalam Kasus Ijon Proyek

Dalam perkara dugaan suap ijon proyek ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah Bupati Bekasi, serta Sarjan sebagai pihak swasta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara dengan Sarjan, yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Aliran Dana Capai Rp9,5 Miliar

Dari hasil penyidikan sementara, KPK menemukan adanya praktik permintaan ijon proyek yang dilakukan secara rutin. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Ade Kuswara diduga meminta ijon paket proyek melalui perantara HM Kunang.

“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar,” ungkap Asep. Uang tersebut diserahkan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.

Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025, KPK juga menduga Bupati Bekasi menerima aliran dana lain dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

KPK Pastikan Proses Hukum Berlanjut

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan memanggil kembali saksi yang mangkir, termasuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan jika ketidakhadiran kembali terjadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat praktik ijon proyek dinilai merusak tata kelola pemerintahan daerah. Kini, publik menunggu langkah tegas KPK berikutnya, termasuk sikap Beni Saputra apakah akan memenuhi panggilan lanjutan atau justru menghadapi konsekuensi hukum.

Sumber: Kompas.com

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #KPK #Bekasi #Korupsi #IjonProyek #AdeKuswaraKunang #MangkirPemeriksaan #Hukum #jurnalpelopor
Previous Post

Siapa Bradley Barcola? Winger PSG yang Kini Diincar MU

Next Post

Pemerintah Mulai Godok Wacana Beras Satu Harga

musa

musa

Related Posts

kpk
Nasional

KPK Sita Dokumen hingga Uang saat Geledah Kantor Ditjen Pajak

14/01/2026
dana haji
Nasional

KPK Buka Dugaan Dana Haji Mengalir ke Elite PBNU

14/01/2026
mark-up
Nasional

Prabowo Murka, Bongkar Dugaan Mark-Up Energi

13/01/2026
banjir
Nasional

Banjir Rendam Jakarta, Sejumlah Ruas Tol Macet Panjang

13/01/2026
balikpapan
Nasional

RDMP Balikpapan Beroperasi, Impor Solar Ditarget Nol

13/01/2026
ronald
Nasional

Timothy Ronald Terseret Laporan Dugaan Penipuan Kripto

12/01/2026
Next Post
beras satu harga

Pemerintah Mulai Godok Wacana Beras Satu Harga

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.