Jurnal Pelopor — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pemerintah untuk menaikkan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini muncul setelah sejumlah pemerintah daerah (pemda) menuai gejolak publik akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai ratusan hingga ribuan persen.
Dalam paparannya pada acara GREAT Lecture Transformasi Ekonomi Nasional: Pertumbuhan yang Inklusif Menuju 8 Persen di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9), Purbaya menjelaskan bahwa banyak pemda mengeluhkan pemangkasan signifikan anggaran dari pusat. Karena kekurangan dana tersebut, beberapa daerah akhirnya menaikkan PBB secara ekstrem sebagai upaya menutup kekosongan kas daerah.
“Kemarin daerah-daerah ribut karena anggarannya terlalu terpotong banyak sehingga mereka menaikkan PBB jadi enggak kira-kira. Kita menjaga hal itu. Nanti saya dengan Pak Misbakhun (Ketua Komisi XI DPR) mungkin akan memberi pelonggaran sedikit kepada transfer ke daerah,” ujar Purbaya.
Menurutnya, langkah ini diambil agar ketegangan fiskal antara pusat dan daerah bisa mereda, sehingga kondisi sosial-ekonomi di daerah tetap stabil dan pembangunan tidak terganggu.
“Tujuannya supaya perasaan di daerah bisa dikendalikan sehingga keadaan tenang dan kita bisa membangun ekonominya dengan tenang,” imbuhnya.
Masih Dibahas dengan DPR, Belum Ada Angka Pasti
Meski telah menyatakan niat menaikkan TKD, Purbaya menegaskan bahwa besaran tambahan dana belum diputuskan. Pemerintah masih akan membahas detail anggaran bersama Komisi XI DPR RI.
“Ya akan ditingkatkan. Belum (ada angka pasti). Ini akan diusulkan sama Komisi XI,” ucapnya.
Sebagai gambaran, dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah mematok anggaran TKD sebesar Rp650 triliun, atau turun Rp214 triliun dibanding outlook 2025 yang mencapai Rp864,1 triliun. Penurunan inilah yang disebut menjadi salah satu pemicu pemda memberlakukan kebijakan kenaikan PBB.
Lonjakan PBB Picu Demonstrasi di Berbagai Daerah
Sejumlah daerah memang belakangan menaikkan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) dalam jumlah sangat besar. Kebijakan tersebut justru memicu aksi demonstrasi besar-besaran dari warga, yang merasa keberatan karena beban pajak meningkat drastis.
Salah satu kasus paling menonjol terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ketika PBB-P2 naik hingga 250 persen. Publik mengecam Bupati Pati Sudewo, bahkan Presiden Prabowo Subianto turun tangan menegur langsung. Meski akhirnya dibatalkan, masyarakat tetap menggelar aksi besar mendesak Sudewo mundur dari jabatannya.
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Seorang warga bernama Heri Dwi Cahyono (61) mengaku terkejut karena PBB tanah miliknya pada 2024 melonjak 1.202 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ia mengeluhkan bahwa lonjakan ini memberatkan ekonomi warga kecil.
Pemerintah Janji Evaluasi dan Cabut Kebijakan Ekstrem
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya telah meminta seluruh kepala daerah mencabut atau menunda kebijakan kenaikan PBB yang dinilai tidak wajar. Langkah ini ditempuh demi meredam gejolak sosial sekaligus memberi waktu bagi pemerintah pusat dan DPR membahas ulang skema TKD.
Dengan adanya rencana Purbaya untuk menambah alokasi TKD, pemerintah berharap daerah tidak lagi membebankan defisit anggaran kepada masyarakat lewat pajak tinggi, sehingga ke depan distribusi anggaran pusat-daerah menjadi lebih seimbang dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







