Jurnal Pelopor – Komika Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan tersebut berkaitan dengan materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai menimbulkan kegaduhan, keresahan publik, serta berpotensi memecah belah masyarakat, khususnya di kalangan anak muda organisasi keagamaan.
Dugaan Penghasutan dan Penistaan Agama
Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap Pandji Pragiwaksono. Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial RARW.
“Nah di sini Saudara RARW itu melaporkan tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” ujar Reonald kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Menurut Reonald, laporan tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan awal. Polisi akan mengkaji materi pertunjukan yang dijadikan barang bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Polisi Mulai Kumpulkan Bukti dan Klarifikasi Saksi
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan objektif. Penyidik akan memeriksa barang bukti yang diserahkan pelapor, sekaligus memanggil sejumlah saksi yang diajukan.
“Ke depannya penyelidik akan melakukan klarifikasi, baik pada saksi-saksi yang sudah diajukan oleh Saudara RARW, kemudian akan menganalisa barang bukti yang diberikan kepada penyelidik,” kata Reonald.
Proses ini dilakukan untuk memastikan apakah pernyataan dalam materi Mens Rea memenuhi unsur pidana sebagaimana dilaporkan atau tidak.
Materi Mens Rea Dinilai Timbulkan Keresahan
Pelapor menilai materi stand up comedy Pandji tidak sekadar kritik sosial, melainkan telah memasuki wilayah sensitif yang menyangkut organisasi keagamaan. Ia menyebut ada narasi yang dianggap memfitnah NU dan Muhammadiyah.
“Narasi fitnahnya adalah menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis, seolah-olah mendapatkan konsesi tambang sebagai imbalan dukungan politik,” ujar RARW.
Pernyataan tersebut disebut memicu keresahan, khususnya di kalangan anak muda Nahdliyin dan Muhammadiyah, karena dianggap mencederai marwah organisasi keagamaan yang selama ini dikenal moderat.
PBNU dan Muhammadiyah Tegaskan Sikap
Di tengah polemik ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah angkat bicara. Keduanya menegaskan bahwa pelaporan terhadap Pandji tidak mewakili organisasi secara resmi.
PBNU dan Muhammadiyah juga menegaskan tidak pernah memberikan mandat atau instruksi kepada pihak mana pun untuk melaporkan Pandji atas nama institusi. Penegasan ini sekaligus meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman yang meluas.
Imbauan Polisi: Masyarakat Diminta Tetap Bijak
Polda Metro Jaya turut mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi kasus ini. Aparat meminta publik tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari provokasi di ruang digital.
“Polda Metro Jaya menghimbau agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan sebuah informasi,” tutur Reonald.
Kasus ini kembali membuka diskusi panjang soal batas kebebasan berekspresi, kritik sosial, dan sensitivitas agama di ruang publik. Proses hukum kini menjadi penentu apakah materi Mens Rea masuk ranah pidana atau tetap berada dalam koridor ekspresi seni. Menurut Anda, di mana seharusnya garis tegas antara kritik, satire, dan penistaan ditarik?
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







